Usut Penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Lakbok Ciamis 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Ciamis, RBO – Pada tahun 2023 di SMAN 1 Lakbok Ciamis Jawa Barat dari Dana BOS terdapat anggaran untuk kegiatan Administrasi kegiatan sekolah yakni untuk semester pertama bulan Januari-Juni sebesar 296.830.000 dan Semester kedua bulan Juli-Desember sebesar  367.024.

Berdasarkan petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Anggaran itu digunakan untuk pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh, penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan; dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

Namuy, realisasi penggunaan anggaran tersebut perlu di pertanyakan karena pihak  Sekolah SMAN 1 Lakbok Ciamis diduga tidak transparan, dimana hasil pantauan dilapangan pihak Sekolah tidak memasang BOS K7 atau rincian RKAS di papan pengumuman di wilayah Sekolah.

Melihat permasalah tersebut salah seorang pemerhati anggaran yang tidak mau disebutkan namanya angat menyayangkan masih ada Sekolah yang tidak memasang RKAS atau Format BOS K7 di papan pengumuman di lingkungan sekolah.

Padahal itu merupakan suatu kewajiban bagi pihak sekolah sesuai dengan azas penggunaan BOS yang akuntabel dan transparan. Selain itu, pelanggaran juga bukan dilihat dari adanya kerugian akan tetapi  dari segi administrasi, pihak sekolah tidak memasang rincian RKAS dan BOS K7 secara tidak langsung pihak sekolah telah melanggar aturan yang ada.

“Selain itu masalah transparansi juga diperkuat dengan payung hukum yang lain yakni UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik,” ucapnya.

Maka dengan itu sebagai ASN pihak Sekolah yang terlibat dalam pengelolaan BOS khususnya Kepala sekolah telah diduga telah melanggar PP No 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin ASN dimana dalam satu Pasal kewajiban ASN itu adalah setia dan patuh dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Saya berharap pihak Inspektorat Propinsi  Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini biar menjadi epek jera bagi yang lain dan tidak memandang remeh aturan,” tegasnya.

Sementara itu Pihak Sekolah SMAN 1 Lakbok ketika mau dikonpirmasi di sekolah Jumat (1/3/2024) tidak dapat ditemui dengan alasan lagi sibuk banyak kegiatan. (TIM)

Related posts

Leave a Comment