UD Sumber Reski Bantah Tudingan Poktan Jual Pupuk Subsidi diatas HET

Takalar, RBO – Peraturan Menteri Perdagangan Republik Idonesia nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dengan jelas di Pasal 12 Ayat (2).

Penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Diperjelas lagi rincian HET melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai Rp2.250,00 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300,00 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp3.300,00 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

Namun sangat disayangkan aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah masih banyak oknum diduga melakukan pelanggaran ini di semua terjadi di lapangan.

Dari hasil investigasi, tim media reformasibangsa yang berhasil dihimpun, jauh dari aturan dan menjadi hal biasa bagi penjual Pupuk bersubsidi Pemerintah (penyalur red).

Para petani atau kelompok tani sebagai penerima manfaat terpaksa membeli dengan harga patokan dari penyalur yang jauh di atas HET.

Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Polongbangkeng Selatan Agem UD Sumber Reski Desa Su.rulangi kec Polongbankeng Selatan kab Takalar Sulsel.

Samsuddin Serang pemilik UD Sumber Reski mengakui penjualan harga pupuk bersubsidi di atas Rp 140.000 ribu rupiah /zat dan membantah harga penjualan Rp 150.000 ribu rupiah /zat.

“Penjualan harga pupuk Rp 140 000 ribu rupiah /zat itu tidak ada masalah dan sudah disepakati semua desa di Polongbangkeng Selatan dengan harga pupuk yang sama,” ungkapnya.

Namun aturan tersebut belum dipahami bahwa itu pelanggaran penjualan di atas harga HET itu bertentangan dengan undang undang.

Distributor yang membawahi beberapa agen di Polongbangken Selatan tidak pernah melakukan teguran kecuali kerja sama melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET seperti yang terjadi UD Sumber Reski Su.rulangi Samsuddin Serang.

Dari pengakuan salah satu ketua kelompok tani bersama semua anggotanya merasa sangat prihatin dengan tingginya harga jual pupuk bersubsidi jenis Urea.

Kasus ini hingga menjadi keresahan bagi petani yang terkesan melakukan pembiaran dari pihak berwenang, namun belum juga ada tindak lanjut dari kelakuan penyalur nakal ini dan jelas kesannya jadi penonton.

“Kami ini kan ada kelompok tani, dan ada jatah kami sesuai RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok), apa salahnya kami ambil jatah untuk kebutuhan anggota kelompok kami,” jelas ketua kelompok tani kesal.

“Berapapun harga kamu kasiki dari penyalur kita ambil kalau itu aturanmu, walaupun kita tauji aturan, ka mauki ambil dimana kalau bukan disitu ” tambahnya lagi dengan nada kecewa yang meminta nama kelompok dan anggotanya dirahasiakan.

Terpisah disela-sela kegiatan para petani yang sementara memupuk di area lahan garapannya di jumpai awak media, sempat meluangkan waktu dan mengakui, selain harga yang mahal juga jatah Pupuk yang tidak sesuai kebutuhannya.

“Ada salah satu anggota kelompok tani mengatakan, kalau anggota kelompok pak ? harga pupuk pak Rp 140.000.ribu/zak kalau tidak masuk kelompok Rp150.000 ribu rupiah /zak kalau saya masalah harga Rp 140 ribu biarmi ka bisaji di beli cuma saja tidak sesuai kebutuhan untuk lahanku,” cetusnya.

Ada beberapa kelompok tani yang sempat dikonfirmasi media mengatakan, penjualan pupuk bersubsidi itu sudah lama sebesar Rp 140.000 ribu /zak sampai sekarang, bahkan ada juga kelompok tani yang membeli. Rp150.000.ribu rupih /zak.

“Salah satu anggota kelompok tani meminjam pupuk karena tidak punya uang terpaksa membeli pupuk sama pengecer dengan harga HET, tapi mau diapa, karena kebutuhan biarmi pak,” ungkapnya.

Samsuddin serang UD Sumber Reski Su.rulangi saat dkonfirmasi lewat sms WhatsApp membantah atas tudingan kelompok tani dengan mengatakan tidak benar kalau penjualan harga pupuk Rp 150 ribu/zak.

“Kecuali saya mengakui kalau harga penjualan di atas Rp.140.000 ribu rupiah hampir semua desa di kec Polongbangkeng Selatan melakukan penjualan Rp.140.000 ribu rupiah,” tandas Samsuddin Serang. (Syarif Krg/Faisal Muang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *