TPS3R Desa Cimarias Dialihfungsikan Jadi Peternakan Ayam Petelur, Perkuat Ketahanan Pangan dan PAD Desa
Cimarias — Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Cimarias kini dialihfungsikan menjadi lokasi peternakan ayam petelur sebagai upaya mempertahankan ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Kepala Desa Cimarias, Mamat, menjelaskan bahwa alih fungsi TPS3R dilakukan karena volume sampah di wilayahnya tergolong sangat sedikit dan tidak berkelanjutan untuk dikelola secara terpusat.
Ia menambahkan, masyarakat kemudian diinstruksikan untuk mengelola sampah secara mandiri di rumah masing-masing. Daripada bangunan dan peralatan terbengkalai, pemerintah desa memutuskan mengalihfungsikan TPS3R menjadi sarana ketahanan pangan.
Sejak Agustus 2025, lokasi tersebut resmi digunakan sebagai peternakan ayam petelur dan kini hasilnya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Peralatan bantuan dari pemerintah pusat untuk TPS3R, seperti mesin dan alat pendukung lainnya, tetap dimanfaatkan. Bahkan beberapa peralatan digunakan untuk mendukung aktivitas lain, termasuk mesin molen.
Ke depan, Pemerintah Desa Cimarias berharap peternakan tersebut dapat diperluas ke lahan di bagian belakang lokasi saat ini agar dampaknya semakin besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, Mamat mengakui keterbatasan anggaran desa menjadi tantangan tersendiri. Pada tahun anggaran 2026, Desa Cimarias hanya menerima dana desa sebesar Rp373 juta, dengan alokasi ketahanan pangan sekitar 20 persen atau Rp70 juta, yang dinilai belum mencukupi untuk pengelolaan optimal.
Selain program peternakan, Mamat juga menyoroti perjuangan desa terkait lahan seluas 360 hektare di wilayah Cimarias yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir dan sebelumnya dikelola oleh pihak PT Subur Setiadi, Lahan tersebut merupakan tanah negara yang kini sedang diperjuangkan legalitasnya untuk masyarakat.
Saat ini, masyarakat sudah mulai memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam singkong dan kentang. Mamat berharap pemerintah pusat dapat merealisasikan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Ia juga mengungkapkan arahan dari Kanwil BPN Jawa Barat agar masyarakat tetap tenang dalam mengelola lahan eks HGU tersebut.
Mamat optimistis perjuangan masyarakat akan membuahkan hasil dan menyampaikan terima kasih kepada BPN Sumedang, BPN pusat, Bupati, dan Gubernur yang telah ikut mengawal proses ini.
Terkait pengelolaan peternakan, saat ini dijalankan oleh BUMDes, dengan melibatkan Uus dan Dadan, warga setempat yang berpengalaman di bidang peternakan.
Sebanyak tiga orang pengelola terlibat langsung, dengan pendampingan dari Dinas Peternakan agar pengelolaan berjalan profesional dan berkelanjutan. (Rio)
