Titik Kedua, Rangga Gelar Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2021 di Kelurahan Palantikang

TAKALAR, RB.Online – Fahruddin Rangga, SE, MSi selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024 menggelar sosialisasi dititik kedua Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.

Yaitu terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 di Kelurahan Palantikang Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar.

Nampak hadir beberapa perwakilan tokoh masyarakat dari kelurahan dan lingkungan di wilayah tersebut, dan dalam pelaksanaan kegiatan ini Ishak Amin Rusli, ST. MT yang merupakan utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan tampil sebagai narasumber pertama.

Dalam pemaparannya ia menyampaikan, bahwa RPJMD dan hasil revisinya ini merupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.

“Oleh karenanya, skenario perencanaan yang tergambar dalam RPJMD harus menjadi patron dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya, Sabtu (06/11/2021).

Sedangkan DR. H. Burhanuddin B, SE. Ak. MSi selaku nara sumber kedua banyak menguraikan pengalaman empiris dan mencoba mengintegrasikan pelayanan publik yang merupakan bagian yang diurai dalam arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD.

“Sehingga isi dari perda RPJMD harus dipahami dan dimaknai oleh pimpinan perangkat daerah,” jelasnya.

Sebagai Penanggungjawab kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini, Rangga begitu biasa disapa tampil pula sebagai pembicara menyampaikan bahwa dalam menyebarluaskan sebuah regulasi bukan hanya penting diketahui masyarakat akan tetapi diterapkan dalan sistem pemerintahan.

Rangga menyebut, untuk sosialisasi prodak hukum sudah barang tentu tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang dilakukan sore ini.

Lebih jauh pimpinan banggar DPRD Sulsel yang juga pernah menjabat sebagai ketua KNPI Kota Makasar ini menjelaskan secara umum terkait isi Perda RPJMD dan revisinya ini.

Rangga menerangkan, dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkatnya dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran.

“Pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini tetap mengikuti standar protokol kesehatan masa pandemi covid 19, penerapan persyaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan atau menyemprot tangan cairan disinfektan dan mengatur jarak,” pungkasnya. (Arsyad Sijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *