Tim Resmob Polres Bantaeng Tangkap Pelaku Penganiayaan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANTAENG, RB.Online – Tim Resmob Polres Bantaeng menangkap pelaku penganiayaan Inisial (S) di rumahnya dusun Salekoa desa Bonto Mate’ne kecamatan Sinoa Bantaeng, Senin (07/06/2021) sekira pukul 10.00 WITA

Penangkapan tersebut melibatkan personil polsek Ulu ere dan dipimpin langsung Kanit resmob Polres Bantaeng Bripka Basiruddin.

Kasat Reskrin polres Bantaeng  AKP Abd Haris Nicolaus S. Sos MH mengatakan, penangkapan terhadap S (40) karena melakukan tindak pidana menganiayaan terhadap R (48) saat melakukan aktivitas membenahi pipa air PDAM yang diduga tersumbat.

Naasnya, pelaku S yang datang bukannya berniat membantu korban memperbaiki pipa air PDAM yang diduga tersumbat itu, melainkan emosi dan marah-marah, ironisnya lagi langsung aniya korban menggunakan sebilah parang.

Barang Bukti yang diamankan Tim Resmob Polres Bantaeng

Penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka menganga dibahu sebelah kiri dan luka sobek ditelinga bagian kanan.

Menurut Kasat Reskrim, penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman Dimana pelaku yang menduga bahwa korban akan menyumbat atau menutup pipa air yang mengalir ke rumahnya.

“Kini pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang diamankan di Polres Bantaeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Abd Haris Nicolaus S. Sos MH.

Adapun pasal yang disangkakan Pelaku yakni pasal 351 (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ali).

Related posts

Leave a Comment