Tim Hukum paslon 02 Laporkan Perusakan Baliho IAKAN di Beberapa Titik Lokasi

BANTAENG, RBO – Tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Bantaeng nomor urut dua Ilham Azikin-Nurkanita Kahfi (IAKAN) laporkan penrusakan Baligho ke Bawaslu.

Suardi mengatakan,Pihaknya telah melapor ke Bawaslu terkait perusakan Baligo dan spanduk paslon 02 lham Azikin – Nurkanita Kahfi yang terpasang di sejumlah titik pada senin 28 oktober 2024.

Dia menyebut,Pihaknya mengecam keras tindakan perusakan Baligo dan spanduk yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Perusakan Baligo dan spanduk paslon Bupati dan wakil Bupati Bantaeng nomor urut 02 (IAKAN) itu merupakan bentuk kejahatan politik dan termasuk perbuatan tindak pidana pemilu.

“Kasus ini, kata Suardi,sudah kami laporkan ke Bawaslu Bantaeng dengan melampirkan sejumlah bukti-bukti penrusakan,karena termasuk pidana Pemilukada dan Ini sangat merugikan kami.

“Dia sangat berharap,Kasus ini diusut tuntas, karena ini merupakan pidana Pemilukada,” ujarnya.

Dirinya juga meminta semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada untuk saling menghormati sekaligus menjaga kondusivitas Bantaeng pada Pilkada kali ini.

“Mari berpolitik dengan santun dan saling menghargai. Jangan sampai beda pilihan kemudian melakukan tindakan-tindakan brutal,” ujarnya.

Tindakan perusakan APK di beberapa titik, menunjukkan adanya upaya yang tidak fair dalam persaingan politik, sehingga harus diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan.

“Tindakan ini sudah sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Ini perlu tindakan tegas Bawaslu Bantaeng sebagai pembelajaran bagi semua agar jangan terulang kembali,” kata Suardi.

Ironisnya lagi,sejumlah Baliho yang dirusak dibeberapa titik itu merupakan produksi KPU yang memuat visi dan misi pasangan calon 02 Ilham Azikin-Nurkanita M Khafi (IAKAN),yang hingga kini belum diperbaiki,” tandas Susrdi.

Sementara itu, Liaison Officer (LO) Tim IAKAN Mabru mengatakan bahwa penrusakan baliho pertama kali terjadi di Desa Pa’bentengan, Kecamatan Eremerasa.pada Sabtu (26/10/2024) dini hari.

“Malam harinya baliho itu dipasang, pagi harinya terlihat sudah rusak. Sampai sekarang tidak diperbaiki,” kata Mabrur.

Tidak berhenti sampai disitu,Penrusakan baliho ternyata terus berlanjut.Pada Senin (28/10/2024),baliho dengan materi sama juga dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab.terang Mabrur.

Mabrur mengaku mendapat laporan perusakan di dua titik yaitu, di kelurahan Banyorang dan Desa Balumbung, Kecamatan Tompobulu. “Ini tentu sangat merugikan pihak kami.sehingga meminta ketegasan KPU dan Bawaslu ada tindakan dalam waktu 24 jam,” harapnya.

Mabrur mengatakan,perusakan baligo ini,sudah mengganggu psikologi simpatisan dan pendukung IAKAN. Tim Kabupaten IAKAN pun sudah berkali-kali meminta kepada seluruh simpatisan untuk menahan emosi demi kepentingan bersama.

“Kita sudah berkali-kali menahan psikologi massa pendukung dan simpatisan.namun hingga saat ini tidak ada tindakan apa-apa dari KPU dan Bawaslu,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi,Mabrur berharap, Bawaslu segera melakukan tindakan patroli malam untuk menjaga alat peraga kampanye (APK) resmi yang diproduksi oleh KPU. Dia juga meminta kepada KPU untuk memperbaiki kembali baligo yang rusak.

“Secara kuantitatif, kami sudah sangat dirugikan dengan perusakan ini,” jelas Mabrur.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh koordinator pemenangan Tim IAKAN, Alim Bachri L Tana. Dia juga meminta semua pihak di Bantaeng untuk tidak melakukan tindakan yang memprovokasi. Dia juga berharap, KPU dan Bawaslu bisa segera mungkin melakukan tindakan.

“Kami meminta kepada Bawaslu dan KPU untuk mengambil tindakan. Minimal mengganti baligo IAKAN yang dirusak. Atau kalau baligo paslon nomor 2 tidak diganti, sekalian juga hilangkan semua APK paslon lain di desa itu,” pinta Alim Bachri.

Alim Bachri menyebut,perusakan adalah bentuk provokasi kepada Tim IAKAN. Meski begitu, Alim Bachri meminta kepada seluruh simpatisan dan pendukung paslon 02 IAKAN untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum.

“Kami tetap meminta kepada simpatisan untuk tidak membalas perbuatan itu. Tetapi kami memohon kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan tindakan,” apakah itu memperbaiki kembali baliho yang rusak, atau menjaga baligo yang ada.sebab jika dibiarkan,seolah-olah tidak ada tindakan apa-apa terhadap perusakan baligo itu,” tegasnya. (ALI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *