Bandung, RBO – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 mengajukan perbaikan permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024 ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, yang berlokasi di Jalan Soreang No. 141, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, pada Selasa (1/10/2024).
Perbaikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang sebelumnya diajukan pada 25 September 2024, namun dikembalikan oleh Bawaslu karena dinilai belum memenuhi syarat formal.
Tim Hukum Paslon 01, yang dipimpin oleh Deny Kuswandy, SH & Rekan, mempersoalkan Surat Keputusan (SK) penetapan calon yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, khususnya terkait penetapan Paslon nomor urut 02, DR. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., dan Ali Syakieb.
Menurut Deny Kuswandy, Dadang Supriatna dinilai tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Bandung karena telah melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.
Pelanggaran tersebut terkait dengan rotasi mutasi jabatan serta penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon hingga tanggal penetapan calon terpilih.
“Obyek sengketa ini adalah SK penetapan calon yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bandung, terutama mengenai penetapan Paslon nomor urut 2,” jelas Deny Kuswandy pada 1 Oktober 2024. Ia menegaskan bahwa keputusan KPU yang menetapkan Dadang Supriatna sebagai calon bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam pandangan kami, Dadang Supriatna tidak memenuhi syarat karena telah melakukan rotasi mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon,” tambah Deny.
Lebih lanjut, Tim Hukum Paslon 01 juga menekankan bahwa pasangan calon mereka, Sahrul-Gungun, telah memenuhi seluruh persyaratan dengan mengikuti prosedur yang ketat. Namun, mereka merasa tidak diperlakukan secara adil karena calon yang menurut mereka tidak memenuhi syarat, yakni Dadang Supriatna-Ali Syakieb, justru lolos dalam proses verifikasi KPU.
“Ini jelas tidak adil. Paslon kami harus berkompetisi melawan calon yang menurut aturan seharusnya tidak ditetapkan karena melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 dan 3 UU No. 10 Tahun 2016,” tegas Deny Kuswandy.
Deny juga mengingatkan bahwa jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan dengan baik, maka kualitas demokrasi di Kabupaten Bandung dapat terancam. “Pilkada ini harus menjadi ajang kompetisi yang sehat, tanpa adanya calon yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (Herman)