Tidak Main-main, Kejari Sumedang Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 

SUMEDANG, RBO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Sumedang tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa barat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk membuat terang tindak pidana,Selasa 13 September 2022.

Kajari Sumedang I Wayan Riana melalui Kasi Intel Inal Z Saeful.SH.MH menyampaikan, keempat orang tersangka diantaranya HB Jabatan Kepala seksi Perencanaan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun 2019 dan saat ini sebagai Kabid Bina Marga.

Lalu, US pihak swasta, BR ketua pokja pemilihan dan sekaligus penerima hasil pada saat itu dan DR selaku kepala bidang binamarga dan saat ini menjabat Kepala DINAS PUTR dan kegiatan tersebut ditahun 2019.

Inal menambahkan, penyidik menyangkakan kepada para tersangka melanggar pasal yaitu Primair Pasal 2, Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Juga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Dari keempat tersangka, pihak Kejari Sumedang menahan tiga orang, sedangkan untuk tersangka DR belum dilakukan penahanan sehubungan dengan alasan kesehatan berdasarkan surat keterangan dari Dokter yang diterima penyidik.

“Guna mempercepat proses penyidikan selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama dua puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Sumedang sejak tanggal 13 September 2022  sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022,” jelas Inal, Rabu (14/09/2022).

Diketahui bahwa sebelumnya dalam perkara yang sama Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka yaitu atas nama tersangka AD dan tersangka HH yang dalam waktu dekat akan di Sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dimana dari perbuatan para tersangka diketahui jumlah kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih 3 milyar rupiah sebagaimana hasil perhitungan ahli BPK RI. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *