Terungkap Motif Penganiayaan Mahasiswa Korban saat Kritis di Sumedang, Polisi Sita BB Tersangka

Sumedang, RBO – Polres Sumedang berhasil menangkap 3 orang tersangka Kasus penganiayaan seorang Mahasiswa ( Korban ) Dhaniar Satria Nugraha (25) damm menyita barang bukti Senpi dan obat Keras ,korban sampai kritis dan di rawat di RSUD Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP.Joko Dwi Harsono didampingi Kapolsek Sumedang Utara ,Kasatreskrim AKP.Maulana Kasat Narkhoba AKP.Ronih,KBO Narkhoba Kasi Humas dan Anggota Reskrim menyampaikan, kasus penganiayaan polres Sumedang berhasil menangkap 3 orang tersangka dalam peristiwa penganiayaan ,adapun para tersangka , Arizal Jakaria Suherman alias Hayam, Moh. Anggrizaldi Gunawan alias Jawa dan Rizal Nur Hakim alias Jeprut” ujarnya.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono lebih-lanjut saat Jumpa Pers mengatakan” kasus penganiayaan ini dikarenakan ada dendam antara para pelaku kepada korban yang diketahui sama-sama pengedar obat keras terlarang.

“Jadi korban dengan para tersangka saling dan satu kelompok dengan pelaku yang sama-sama penjual obat keras terlarang,”saat menggelar press conference di Halaman Mapolres Sumedang, Senin,( 25 Maret 2024)

Kapolres menambahkan”pelaku ( tersangka ) merasa dendam terhadap korban, karena korban sudah tidak lagi menjual obat dari pelaku,sehingga para pelaku ini kesal, karena korban sudah tidak lagi menjual dari dirinya,dan para tersangka  merencanakan melakukan pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.

Sehingga membuat korban mengalami sejumlah luka memar pada wajah, luka sobek pada pelipis sebelah kanan dan luka-luka lainnya hingga korban tidak sadarkan diri dan kini dirawat di RSUD Sumedang,” tuturnya.

Dwi menuturkan, para pelaku berhasil mengamankan para pelaku beserta saksi di rumah salah seorang pelaku di Dsn Cilengkrang RT 01/17 No.11, Kel. Situ, Kecamatan Sumedang Utara pada hari Kamis 21 Maret 2024 pukul 23.10 WIB.

“Selain mengamankan para pelaku. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 juta butir obat-obatan terlarang, 2 pucuk senjata api, 3 pucuk air soft gun, alat kejut listrik dan lainnya,” ujarnya.

Kapolres menegaskan”Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

“Tersangka juga dijerat Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” tegas Dwi.

“Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait Senpi dan Airsoft Gun serta Jutaan obat terlarang yang dimiliki para pelaku,ke 3 orang Tersangka juga dijerat Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 ( lima Milyar rupiah ) dengan “ MODUS “ Menjual /mengeluarkan obat sediaan Farmasi dengan cara membuka warung dirumah tersangka A.R.J ALIAS HAYAN dan barang bukti yang disita diantaranya: 600.000 ( enam ratus ribu butir) obat jenis Trqmadol HCI 50 ,560.000 ( lima ratus enam puluh ribu butir) Obat Jenis Trihexyphenidyl tabel 2 mg serta 114.000( seratus empat belas ribu butir ) obat jenis Hexymer “ ungka kapolres. (Nbbn)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *