Terulang Lagi Tambang Batubara PT. BIP Melanggar Aturan, Rumah Warga Tanjab Barat Nyaris Roboh

0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

Tanjung Jabung Barat, RBO – Aktivitas Tambang Batubara PT. BIP di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga melanggar aturan undang-undang dan mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Sebagai acuan dasar hukum misalnya, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter

Salah satu rumah warga, milik Lia, retak dan hampir roboh akibat dari aktivitas tambang batubara yang beroperasi tidak jauh dari lokasi pemukiman warga.

Selain itu, penambangan batubara juga dilakukan di pinggir sungai Tutuhan, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 96 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang melarang kegiatan penambangan di dalam kawasan yang dilarang, termasuk di pinggir sungai dan di dekat pemukiman warga.

Pasal 96 Undang-Undang tersebut juga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan lingkungan, serta harus memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas tambang batubara PT. BIP telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan lingkungan.

“Rumah Lia retak-retak dan hampir roboh itu bukti ancaman serius bagi masyarakat. Dan melakukan penggalian batubara di pinggir sungai Tutuhan itu ancaman bagi alam. Jadi ini yang dikatakan Tambang batubara memajukan Desa. Ini namanya kesewenang-wenangan,” ujar warga setempat, Senin (24/3/2025)

Dalam hal ini, diharapkan kepada Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap PT. BIP yang diduga melanggar aturan undang-undang dan mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Pemerintah dan lembaga terkait harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas penambangan yang melanggar aturan dan memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Sementara itu Kepala Desa Lubuk Bernai membenarkan kerusakan rumah warga itu diakibatkan dari aktivitas tambang batu bara PT. BIP

“Tadi pagi pihak perusahaan telah menelpon saya, terkait rumah itu akan diganti” katanya

Wakil ketua Komisi ll DPRD Provinsi Jambi Arpin Siregar meminta pihak masyarakat untuk membuat laporan ke pihak terkait dan pihaknya akan mempertanyakan persoalan izin ke Dinas terkait.

“Tolong buat surat laporan kepada PTSP, ESDM, DLH, dan tembusan ke DPRD Provinsi Jambi nanti kita pertanyakan ke Dinas-dinas tersebut kenapa diberikan izin tambang sementara lokasi didekat pemukiman warga. Apalagi penambangan didekat pinggir sungai, itu tidak boleh nanti bisa erosi. Siapa yang bertanggung jawab,” tegas Arpin Siregar. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *