Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Ketua Umum IWO Indonesia Desak Kapolri Usut Tuntas

0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Jakarta, RBO – Kasus teror terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia. Sebuah paket berisi kepala babi dikirim ke Kantor Tempo pada Rabu (19/3/2025), diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap wartawan Tempo, Fransisca Christy Rosana.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, mengutuk keras aksi tersebut dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut pelakunya.

“Kami mengutuk cara-cara teror seperti ini yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak senang terhadap kerja jurnalistik. Ini adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia,” ujar Icang Rahardian dalam pernyataan resminya, Sabtu (22/3/2025).

Menurut Icang, tindakan teror ini bukan hanya serangan terhadap individu wartawan, tetapi juga ancaman terhadap independensi dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan bahwa ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan intimidatif.

Sebelumnya, Kepala Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyebut bahwa aksi teror ini diduga bertujuan menghambat kerja jurnalistik. “Kami mencurigai ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam wartawan,” ungkapnya.

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada “Cica”—sapaan Fransisca Christy Rosana—dikirim tanpa nama pengirim dan pertama kali diterima oleh petugas keamanan Tempo pada Rabu sore. Jurnalis Tempo baru mengetahui keberadaan paket tersebut pada Kamis (20/3/2025).

Ketua Umum Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, turut mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden ini. Ia meminta insan pers untuk tidak takut dan tetap menjalankan tugas jurnalistiknya dengan kritis serta profesional.

“Penyampaian informasi yang benar dan sikap kritis pers harus tetap dipertahankan agar masyarakat mendapatkan berita yang utuh,” ujarnya.

Icang Rahardian menegaskan bahwa teror terhadap wartawan adalah bentuk kekerasan dan premanisme yang tidak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari.

“Kami mendesak Kapolri untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar kebebasan pers tetap terlindungi di negeri ini,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia. Publik kini menanti langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap siapa dalang di balik aksi teror ini. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *