Terkena Kasus Dugaan Korupsi, Pelayanan Publik Dinas PUPR Sumedang Tetap Berjalan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RBO – Meski tersandung persoalan dugaan korupsi, pelayanan publik di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tetap berjalan.

Sebagaimana dalam releasw Bupati Sumedang Dony Ahmad  menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini.

“Secepatnya kami akan angkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk ketiga jabatan dimaksud,dan kami pastikan pelayanan publik berjalan seperti biasa, serta tugas-tugas pemerintahan di bidang PUPR juga berlangsung lancar,” ucap Bupati, Jumat (16/09/2022).

Dikatakan, bahwa sejatinya Pemda Kabupaten Sumedang tengah berupaya keras menegakan integritas dalam tata kelola pemerintahan.

“Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melaksakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ungkap Dony.

Tapi apa boleh dikata, dalam implementasinya masih ada kekurangan hingga persoalan ini muncul.

“Kami sampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat Sumedang. Kami akan terus belajar dan melakukan perbaikan terus menerus, continuous improvement,” terangnya.

Kepada keluarga besar ASN Pemda Kabupaten Sumedang, Bupati Dony mengimbau untuk tetap solid dan menjadikan ujian ini sebagai pembelajaran. Berikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Terkait status 3 orang ASN baru-baru ini yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Dony menegaskan akan menerapkan ketentuan UU ASN, Pasal 88, Ayat (1), Huruf c bahwa, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Diketahui, para Pejabat ditetapkan Aparat Penegak Hukum Kejaksaan, diantaranya Kepala Dinas PUTR yang berinsial DR dan Kabid BM menjadi tersangka.

Apalagi Kabid BM sudah resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang dan dipastikan layanan publik bidang PUPR tetap berjalan. (Riks)

(Humas Pemkab Smd / Riks )

Related posts

Leave a Comment