Terkait Potensi Pajak, Komisi C DPRD Prov Sulsel Kunker ke UPT Samsat Kab Jeneponto

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SULSEL, RB.Online – Kunjungan kerja (Kunker) Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di UPT Samsat Kab. Jeneponto untuk melihat potensi pendapatan pajak kendaraan bermotor dan pajak lain yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (21/05/2021).

Kunker ini dipimpin langsung ketua komisi C Vera Firdaus, wakil ketua Andre Prasetyo dan Dan Pongtasik serta anggota Fahruddin Rangga, Marjono, Arifin Bando, Rahmat Kasim, Januar Jauri, Sri Rahmi, Adam dan Irwan Hamid.

Rombongan diterima Plt. Kepala UPT dan jajaran staf, Kepala UPT menguraikan tantangan yang sering menjadi hambatan dalam memacu dan mengejar target pendapatan termasuk jenis kendaraan yang berpindah ke daerah lain.

Tetapi masih tercatat di samsat Jeneponto dan jenis kendaraan yang sudah tidak beroperasi (rongsokan) serta kendaraan alat berat yang digunakan para kontraktor besar.

Ketua Komisi C Vera Firdaus mempertanyakan potensi pendapatan yang masih bisa di genjot dan di dorong untuk ditingkatan.

Sementara, Rangga menggali lebih dalam hambatan dalam menagih tunggakan pajak penggunaan alat berat dan penggunaan air permukaan termasuk tunggakan pajak kendaraan dinas.

Sementara Dan Pongtasik menanyakan hal yang terkait angka pendapatan 28% apakah termasuk dari tahun 2020 atau hanya tahun 2021. Lalu, Januar meyampaikan bahwa potensi pendapatan hanya ada pada kendaraan baru dan perpindahan kendaraan dari daerah lain.

Diakhir penjelasan Rangga mengatakan bahwa semua persoalan dan penghambat dari pencapaian target pendapatan yang terjadi di UPT Jeneponto menjadi informasi dan catatan penting.

Termasuk dorongan biaya operasional bila dianggap tidak berbanding lurus dengan target pendapatan yang ditetapkan Bapenda untuk menjadi bahan bahasan dengan Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulsel, kuncinya. (Arsyad Sjiaya).

Related posts

Leave a Comment