Terkait Kasus Bendera, Akhirnya RHS Dibebaskan Polisi?

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Bengkalis, RBO – Selama seminggu terakhir ini kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada seekor Anjing menjadi polemik dan menuai pro dan kontra.

Polres Bengkalis merespon setiap laporan dan gangguan keamanan yang terjadi, dalam perkara RHS, tindakan kepolisian yang diambil adalah juga demi keamanan yangbersangkutan dari amuk massa saat kejadian, dengan segera mengamankan RHS di Polsek Pinggir, hingga kemudian perkara diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.

“Alasan RHS memasangkan bendera pada kalung seekor Anjing adalah untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan, sedangkan pada saat itu belum ada rangkaian/kegiatan perayaan yang diadakan oleh pihak perusahaan,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui rilis berita, Rabu (16/08/2023).

Lanjutnya, meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, RHS tetap bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera yang dipasang di kalung leher Anjing tersebut sehingga memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat setelah videonya viral dan berpotensi menimbulkan konflik serta gangguan kamtibmas.

Selama proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta diantaranya, barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran 13x19cm yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera (bukan sekedar aksesoris), sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) jo ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“RHS diduga melanggar Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan memasangkan Bendera pada leher seekor hewan yang semestinya bendera harus dijunjung tinggi kehormatannya dengan ditempatkan/dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU,” sebut Kapolres.

Ditambahkan, pemenuhan unsur pasal tersebut berdasarkan keterangan dari beberapa ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli budayawan sebagai pemenuhan alat bukti berikut dengan alat bukti lainnya, yaitu, keterangan saksi, petunjuk dan keterangan tersangka yang telah didapatkan sebelumnya.

Namun demikian, selain upaya harkamtibmas dan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan kepada RHS tentang nilai-nilai kebangsaan dan yangbersangkutan juga telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada semua pihak.

“Upaya persuasif juga dilakukan dengan pendekatan kepada pelapor, warga masyarakat, para tokoh, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari RHS sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik,” ujar Kapolres.

Diteruskan AKBP Setyo Bimo lagi, dalam Apel Kebangsaan yang dilaksanakan di Polres Bengkalis, RHS telah turut berpartisipasi dengan menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Bendera Merah Putih, yang disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh paguyuban suku dan etnis, ormas, LSM, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan antara semua pihak, maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice demi menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan.

“Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini, untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan kehormatan Bendera Merah Putih yang kita cintai,” tutup Kapolres. (Tim).

Related posts

Leave a Comment