Terindikasi Melakukan Mark Up Dana BOS, LSM KOMPAS – RI Laporkan SMAN Darmaraja ke Kejari Sumedang

Sumedang, RBO – Ketua Umum DPP LSM KOMPAS – RI (Komunitas Masyarakat Pemantau Korupsi – Republik Indonesia), Fernando Sianturi hari ini Kamis 18 Januari 2024 resmi melaporkan SMA Negeri Darmarja, ke Kejari Kabupaten Sumedang, terkait adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan Hukum pada Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020 s/d 2023.

Selain SMAN Darmaraja, turut dilaporkan SMAN Tanjungkerta, SMAN Conggeang, SMAN Jatinunggal, SMAN Rancakalong dan SMAN 2 Cimalaka.

Fernando menyampaikan sesuai hasil analisa LSM KOMPAS – RI, adanya indikasi Mark Up jumlah peserta didik yang dilakukan oleh terlapor.

“Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan Mark Up jumlah siswa yang dilaporkan oleh sekolah yang tidak sesuai dengan data siswa penerima Dana BOS Reguler yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan mengakibatkan adanya dana lebih salur dan kurang salur pada setiap tahap pencairan,” kata Fernando, Kamis 18/1/2024 kepada RBO, dikantor DPP LSM KOMPAS – RI.

Selain itu, penggunaan Dana BOS Reguler diduga tidak sesuai dengan Juklak/Juknis yang berlaku, sehingga realisasi Penggunaan Dana terkesan asal-asalan. Seperti pembiayaan Ekstrakurikuler pada saat pandemi Covid_19, di SMAN Darmaraja sejak tahun 2020 s/d 2021 dicairkan dana BOS Reguler sebesar Rp 760.194.277. Selain itu, juga untuk pembiayaan pembayaran honor sejak tahun 2020 sebesar Rp 54.000.000. Tahun 2021 sebesar Rp 54.000.000 dan Tahun 2022 sebesar Rp 91.800.000.

“Untuk pembiayaan honor di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sejak tahun 2021 sudah dianggarkan dari Dana BOPD Provinsi jabar, yang artinya pembayaran honor sudah tidak didanai oleh Dana BOS Reguler, namun di SMAN Darmaraja pembayaran Honor masih menggunakan Dana BOS Reguler,” lanjutnya.

Fernando menghimbau kiranya Kajari Sumedang, dapat menjadikan laporan pengaduan kami sebagai langkah awal dalam melakukan pemanggilan terhadap kepala Sekolah terkait, untuk dilakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku.

“Harapan kami agar kiranya Ibu Kajari Sumedang segera melakukan pemanggilan kepada para pihak terlapor, dan bilamana terbukti pihak terkait melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam perundang undangan, dan sesuai dengan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor kep/ii8/m.pan/8/2004 tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat,” ucap Fernando.

Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas KKN dan berdasarkan undang – undang ri nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP.

“Maka, penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat tentang terjadinya satu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang di perluas sesuai aturan dan undang undang yang berlaku,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *