BANTAENG, RBO – Berbagai upaya pemkab Bantaeng untuk memaksimalkan kinerja ASN, khususnya dalam memberi pelayanan kepada masyarakat salah satunya absensi online menggunakan aplikasi.
Hal ini diungkapkan kepala bagian (Kabag) bidang Organisasi Pemkab Bantaeng Riswan saat ditemui awak media reformasibangsa.co.id (RBO) diruang kerjanya, Selasa (20/9/2022).
Penerapan Absensi online menggunakan Qplikasi ini guna mewujudkan Aparatur Pemerintah yang berintegritas, disiplin dan profesional.
“Sebab mereka memiliki peranan sangat strategis sehingga dituntut memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik,” kata Riswan.
Dijelaskan, sejak April 2022 lalu, Pemkab Bantaeng telah menerapkan aplikasi absensi online bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang didasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bantaeng Nomor 17 tahun 2022 tentang sistem informasi bersama aplikasi pengukuran kinerja ASN.
“Selain itu, penerapan aplikasi absensi online di lingkup Pemkab ini juga memjadi dasar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diakumulasi dari laporan harian yang diunggah pada aplikasi absensi online tersebut,” papar Riswan.
Dengan begitu, seluruh ASN dan Pegawai PPPK di lingkup Pemkab Bantaeng diharapkan dapat menggunakan aplikasi absensi online tersebut. Bagi OPD yang terkendala dalam penggunaan aplikasi, diminta agar berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Aplikasi absensi online ini dikembangkan Diskominfo sedangkan untuk peraturan dan pengawasan penggunaannya dilakukan Bagian Organisasi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” jelas Riswan, Selasa (20/9/2022).
Riswan juga menjelaskan, beberapa hal yang menjadi tujuan penerapan aplikasi absensi online ini adalah, untuk mengetahui secara tertib kehadiran seluruh pegawai, mempermudah proses pengolahan kehadiran pegawai dan menertibkan dokumentasi kehadiran pegawai.
“Intinya penggunaan aplikasi absensi online berbasis android ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai. Karena dari hasil pengamatan dan evaluasi, tingkat kehadiran pegawai selama ini masih rendah,” ungkapnya.
Aplikasi ini, lanjut Riswan, memiliki bobot penilaian 40 persen terkait kehadiran atau penilaian pimpinan dan 60 persen kinerja termasuk didalamnya penyusuan program.
Dari hasil evaluasi selama tiga bulan terakhir sejak diterapkan aplikasi ini yakni,Januari hingga Maret 2022, Pemkab Bantaeng mampu melakukan efisiensi anggaran TPP sekitar 50 persen dari total Anggaran yang disiapkan,
Dimana sebelumnya Pemkmb Bantaeng menyiapkan Anggaran Pembayaran TPP melalui APBD sebesar Rp2,4 miliar, dengan menerapkan Absensi online ini kita berhasil melakukan efesiensi anggaran menjadi Rp1,2 miliar hingga Rp1,4 miliar perbulan.
“Jadi Penerapan aplikasi ini sebagai bahan evaluasi dan juga menjadi dasar untuk perpanjangan SK pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Terkait penggunaan absensi online ini,sebelumnya para ASN diharuskan melakukan empat,namun saat ini tersisa hanya dua kali sehari yakni, pagi jam 7.15 wita dan waktu pulang pukul 16.00 sore dengan jumlah jam kerja 37,5 jam sepekan.
Kabag mengakui sistim aplikasi ini banyak dikeluhkan pegawai. Tapi jika sistim ini tidak diterapkan, maka sampai kapan kedisiplinan tercipta di kalangan pegawai negeri. Dengan begitu mereka tidak lagi bermalas-malasan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Aplikasi ini juga menggunakan sistim GPS. Sehingga tidak ada alasan bagi pegawai tidak punya android. Apalagi sistim ini juga di lengkapi titik koordinat. Jadi silahkan pegawai melakukan absensi sesuai titik koordinat yang telah ditentukan,” tandasnya. (Ali)