SUMEDANG, RB.Online – Polres Sumedang berhasil meringkus dan menahan para tersangka aksi pengoroyokan terhadap korban 4 orang pada Senin (23/08) malam sekitar Jam 22.30.Wib.
Kejadian tersebut tepatnya di jalan Prabu Gajah Agung persisnya dibelakang Asia Palaza dan ditempat Kost korban di Anggrek, Jl. Angkrek Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Yanto dan Kasubag Humas Polres AKP Dede menggelar Jumpa pers di Gedung Aula Tribrata Mako Polres, menyampaikan, para tersangka saat ini telah ditahan, adapun jumlah para tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan dan pembacokan berinisial, RM, RE, NM, ZTH, DS, BN dan 1 orang yang berinsial MA saat ini tidak di tahan dan dikembalikan ke orang tuanya karena masih dibawah umur.
Kapolres menyebut, keempat korban pengeroyokan tersebut, harus dilarikan ke RSUD Sumedang karena harus menjalani perawatan intensif, sedangkan satu diantara harus menjalani operasi, karena luka yang dialami cukup serius dan telah di rujuk ke Rumah Sakit Majalengka.
“Pengeroyokan didasari aksi balas dendam yang dilakukan oleh salah satu geng motor terhadap geng motor lainnya, sebelumnya, geng motor Baraya telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang anggota geng motor XTC. Sehingga dari pihak XTC tidak terima dan melakukan aksi balas dendam,” jelas Kapolres
AKBP Eko menegaskan, para tersangka saat melakukan aksinya, secara berkelompok menggunakan kendaraan menuju ke kosan Bento yang diduga tempat berkumpulnya geng motor Baraya, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinsial MM dan FMI.
“Para tersangka mengeroyok FMI dengan menggunakan stik bisbol dan membacok korban dengan senjata tajam dan korban mengalami luka akibat pembacokan pada beberapa bagian tubuhnya,” terang Kapolres.
Lanjutnya, para tersangka belum merasa puas dan mencari dan melakukan pengeroyokan terhadap RS dengan cara membacok dan memukuli, sehingga korban mengalami sobek di tangan kanan dan kiri.
“Sedangkan pada korban CS, para tersangka melakukan pembacokan dengan senjata tajam kebagian kepala dan pundak kiri. Sehingga korban mengalami luka bekas sayatan benda tajam dibagian pundak,” tandasnya.
Dari ketujuh tersangka tersebut kepolisian menyita barang bukti berupa 3 golok, 3 unit sepeda motor,1 buah stik besi, dan lainnya yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
“Para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kapolres. (Riks).