Terancam Hukuman Seumur Hidup, Enam Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Sat Narkoba Polres Sumedang tangkap 6 orang pengedar Sabu dan amankan barang bukti sebanyak 8,14 gram jenis sabu.

Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni dalam konferensi persnya menjelaskan, keenam pelaku pengedar sabu berinisial T.S.M Als Black, I.L Als. Doyok, A.S Als Geletruk ditangkap oleh Sat Narkoba.

Sebelumnya, ada pengedar di wilayah Sumedang dan dikembangkan ke wilayah Cicalengka, Kab. Bandung sedangkan 3 pengedar lagi yang berinisial A. R. K, Y. S. Als. Oke, J. R di tangkap di wilayah kota Bandung hari Sabtu (23/10).

“Dari keenam pengedar barang bukti di situ jenis sabu-sabu, dari wilayah Sumedang dan cicalengka sebanyak 1,47 gram dan dari wilayah kota bandung sebanyak 6,67 gram,” ujar Waka Polres, Selasa ( 26/10/2021) .

Lanjutnya, modus operandi dari pelaku saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan cash on delivery (COD) untuk mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Adapun terang Waka Polres, pasal yang dikenakan kepada ke enam pengedar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” tandasnya. (Riks)

Related posts

Leave a Comment