Tenaga Ahli Minta Pemkab Berhentikan Dewan Komisaris Lewat RUPS Luar Biasa
BANTAENG, RBO – PT Bantaeng sinergi Cemerlang ( BASIC) selaku perseroan Daerah yang diberi kepercayaan dan tanggung jawab oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk mengelola Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) rupanya tak mampu melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik.
Hal ini dibuktikan adanya salah satu perizinan yang belum dikantongi yakni, Izin Usaha Kawasan Industri(IUKI dari pemerintah pusat sejak di tetapkannya Kabupatem Bantaeng sebagai salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) pada tahun 2020.
Asisten II Bidang Perekonomian, Andi Meyriani M. Latippa mengatakan,Jika PT BASIC tidak mampu menerbitkan IUKI hingga batas waktu yang ditentukan, maka status Kabupaten Bantaeng yang menjadi salah satu kawasan Proyek Strategi Nasional (PSN) di Indonesia terancam akan dicabut.
Ancaman pencabutan status PSN tersebut menyusul karena ketidak mampuan daerah dalam hal ini Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) atau PT. BASIC yang diberi tanggung jawab untuk mengelola kawasan terkesan abai dalam mengurus dan memenuhi segala persyaratan guna mendapatkan IUKI dari pemerintah pusat.
Menurut Asisten II Bidang Perekonomian, Andi Meyriani M. Latippa, Pemerintah pusat memberikan deadline waktu hingga Agustus 2024. Jika syarat yang diminta tidak mampu dipenuhi, maka pemerintah pusat benar-benar akan mencabut status PSN bagi Kabupaten Bantaeng.
“Jika status PSN bisa tetap melekat di Kabupaten Bantaeng, maka Perseroda harus berupaya keras untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang dimaksud,” tegas Asisten II,saat ditemui di ruang kerjanya usai mengikuti rapat evaluasi bersama Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar.Kamis (18/4/2024).
Dalam rapat evaluasi yang dipimpin Pj Bupati terkait progres pengurusan IUKI bersama Perseroda, pada prinsipnya Bupati secara tegas menyatakan dalam upaya pengurusan IUKI, harus tetap mengacu pada regulasi atau aturan yang berlaku.
Pengurusan tidak bisa serta merta dilakukan hanya semata-mata berdalih mempercepat penerbitan IUKI dengan menempuh segala cara tapi mengabaikan aturan alias tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Kr.Meri,sapaan akrab Asisten II menyebut,”Ada Tujuh syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh IUKI dan itu tampaknya cukup sulit untuk dilakukan jika melihat sisa waktu yang ada yakni sekitar empat bulan ke depan atau pada Agustus 2024.
“Salah satu syarat yang mesti dipenuhi pengelola atau Perseroda yakni objek tanah atau lahan yang harus dimiliki/dikuasai minimal 50 hektare dalam satu kawasan. Dan itu membutuhkan dana segar untuk melakukan pembebasan lahan,” paparnya.
Untuk memperoleh lahan minimal 50 hektare, maka dibutuhkan biaya cukup besar untuk memenuhi syarat yang jumlahnya miliaran rupiah.
Salah satu persyaratan tersebut, kata dia, yang belum bisa dipenuhi, meskipun Pemkab Bantaeng telah memberikan waktu sekitar tiga tahun atau sejak tahun 2020, bahkan diberikan dana segar senilai Rp5 miliar, namun Perseroda belum dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Intinya akuntabilitas harus diwujudkan sebagai tindaklanjut dari penerapan aturan terutama implementasi dari Peraturan Menperin No.45 Tahun 2019,” tandas Kr. Meri.
Terkait hal itu, Komisaris Perseroda Bantaeng yang juga Kadis DPMPTSP Yohanes, berupaya dikonfirmasi di kantornya terkesan menghindari Wartawan. Kadis tersebut justru mengarahkan untuk menemui Sekretaris DPMPTSP.
Beberapa hal yang menjadi bahan untuk dikonfirmasi terkait Perseroda seperti laporan capaian atau progres, master plan, penguasaan lahan dan lain sebagainya.
“Maaf, pak Kadis tidak bisa diganggu, beliau mengarahkan untuk ketemu saja dengan Sekretaris DPMPTSP. Kami yang kena marah kalau perintah tidak dilaksanakan,” cetus dua orang staf di bagian pelayanan kantor tersebut.
Upaya seperti ini sudah beberapa kali dilakukan Yohanes yang terus menghindar. Padahal kadis tersebut memiliki tanggung jawab dan merupakan kewajiban menyampaikan informasi secara transparan dan akuntabel tugasnya untuk penerbitan IUKI.
Ironisnya lagi,aksi serupa juga dilakukan pihak manajemen Perseroda. Ketika salah seorang petinggi Perseroda (Ansar),yang dihubungi via cellulernya juga terkesan menghindar. Awalnya memang saat dihubungi handphonenya sempat berdering tapi tidak diangkat. Namun ketika dihubungi kembali, handphonenya sudah tidak aktif atau di nonaktifkan.
Sangat disayangkan,karena kedua petinggi PT Bantaeng sinergi cemerlang (PT-BASIC)telah memperlihatkan prilaku yang tidak transparan dan alergi sama wartawan.
Sementara Yusdanar Hakim, selaku Tenaga Ahli Pemkab Bantaeng yang turut hadir pada rapat evaluasi ketiga yang dihadiri Pj. Bupati Bantaeng secara tegas menyatakan,akibat dari Kelalaian PT.BASIC atau Perseroda dalam pemenuhan tanggung jawabnya sebagai pihak yang diberi amanah pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan industri.
“Sangat besar dampak kerugian yang ditimbulkan baik secara material maupun inmateril terhadap Pemerintah Daerah terkhusus buat 200 ratus ribu jiwa penduduk Bantaeng,” ujarnya.
Dari hasil pemantaun pihaknya sebagai Tenaga Ahli Pemkab Bantaeng maupun sebagai lembagaan social control/NGO, melihat Kinerja PT.BASIC sejak 2020 hingga 2024, pihaknya menyarankan kepada Bupati Bantaeng sebagai pemilik saham mayoritas PT.BASIC agar secepatnya bertindak.
“Kami sarankan kepada Bupati untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa sesuai AD/ART dengan Agenda Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi baru,” jelasnya.
Yusdanar menilai, keberadaan Yohanis Romuti, dalam pengangkatannya sebagai Komisaris Utama PT.BASIC berpotensi menimbulkan konflik Kepentingan karena yang bersangkutan juga Kepala Dinas PTSP. Begitu juga dengan komisaris lainnya dan direktur PT. BASIC
“Kami juga minta segera lakukan audit independen atas dana penyertaan modal Pemerintah Daerah tahun 2020 sebesar Rp5 Milyar. Itu harus dilakukan karena kami menganggap laporan keuangan dan laporan audit yang disajikan PT. BASIC, tidak patut diyakini kebenarannya,” ketusnya. (Ali)