Temuan BPK di Sekda OKI: Kelebihan Belanja Rp 319 Juta, LSM Permak Desak Evaluasi dan Proses Hukum
KAYUAGUNG, RBO – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 kembali mengungkap dugaan kelebihan pembayaran belanja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kali ini melibatkan Sekretariat Daerah (Setda) OKI.
Nilai temuan mencapai Rp 319.491.000, yang dinilai sebagai akibat dari lemahnya pengawasan dan kontrol internal pemerintah daerah.
Temuan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat posisi Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran vital dalam tata kelola administrasi dan keuangan.
Dalam laporan BPK, disebutkan bahwa belanja tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis, mengecam keras temuan tersebut dan menilai bahwa ini menunjukkan kegagalan pengawasan struktural di jajaran Pemkab OKI.
“Kami mendorong Bupati OKI segera mengevaluasi kinerja bawahannya. Kepada aparat penegak hukum, kami minta agar temuan ini tidak cukup diselesaikan dengan pengembalian uang saja. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Hernis saat konferensi pers, Jumat (18/7).
Ia menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan justru bisa menjadi celah bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
“Kalau hanya dikembalikan, tidak ada efek jera. Kami akan laporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) agar ditindaklanjuti sesuai undang-undang,” tambahnya.
Permak juga menyerukan agar pemerintah daerah menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya belum memberikan klarifikasi terkait temuan ini. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Senin (21/7), yang bersangkutan tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan. (Nov)