Tegas!! Disnakertrans Kab Subang Terjunkan Tim Sidak ke PT. Matsuoka Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Subang, RBO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, mengambil langkah tegas dengan menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Matsuoka.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan serta perlindungan bagi buruh perempuan, pasca-mencuatnya dugaan kekerasan seksual di lingkungan pabrik tersebut.
Pengawasan Ketat pada Sistem Keamanan Perusahaan
Melalui tim yang diutusnya, Rona Mairansyah memberikan penekanan keras, agar pihak manajemen PT Matsuoka tidak abai terhadap keamanan pekerjanya. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, dinas mendesak perusahaan untuk segera memperbaiki dan memperketat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Kami menegaskan kepada perusahaan untuk lebih mengawasi lagi tingkat sistem keamanan di perusahaan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di area kerja,” tegas tim Disnakertrans dalam laporannya.
Klarifikasi Status Pelaku dan Hubungan Industrial
Dalam sidak tersebut, tim menemukan fakta bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh oknum karyawan pada level leader terhadap operator, dan bukan merupakan kebijakan atau tindakan manajemen secara struktural. Pelaku diketahui merupakan karyawan tetap (kartab) dan anggota serikat FSPMI yang saat ini tengah mangkir dari kewajibannya di perusahaan.
Terkait hal tersebut, Kadisnakertrans melalui timnya meminta perusahaan untuk tetap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polres Subang dengan nomor laporan LP/B/55/I/2026.
Koordinasi Sanksi Administratif dengan Provinsi
Mengenai tuntutan publik terkait sanksi bagi perusahaan, Rona Mairansyah melalui timnya memberikan penjelasan mengenai batasan kewenangan. Sesuai regulasi, penetapan sanksi administratif berat terhadap perusahaan merupakan ranah
Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Jabar
”Jika bicara sanksi atau penentuan pelanggaran berat, kewenangannya ada pada pengawas tenaga kerja di tingkat provinsi. Tugas kami di tingkat kabupaten fokus pada pembinaan hubungan industrial dan memastikan hak-hak istirahat atau dispensasi pekerja terpenuhi,” jelas tim tersebut.
Dorong Kepastian Hak Korban secara Tertulis
Disnakertrans Subang juga menyoroti pemberian dispensasi dua minggu bagi korban, Ira Dwi Kusumasari, yang saat ini baru diberikan secara lisan. Dinas akan terus berkoordinasi agar hak tersebut segera diformalkan secara tertulis guna menjamin keamanan status pekerjaan korban selama menjalani pemulihan trauma bersama tim psikolog.
Pemerintah daerah melalui Disnakertrans mengimbau seluruh pekerja untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran ketenagakerjaan secara resmi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (A. Wahyudin/Yaya.S)
