Tak Terima Vonis Bebas Hakim Pengadilan TIPIKOR Makassar, JPU Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Bantaeng, RBO – Majelis hakim Pengadilan TIPIKOR makasar, memvonis bebas terdakwa korupsi proyek rehabilitasi Perpipaan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun 2016.
“Dalam sidang putusan, Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Terdakwa Ganda Tallizza (GT) yang merupakan Pelaksana pekerjaan proyek rehabilitasi perpipaan Batu Massong di kecamatan Tompo Bulu Bantaeng tahun 2016.
Vonis bebas yang diputuskan majelis Hakim terhadap Terdakwa GT Jaksa penuntut umum (JPU) Andri Zulfikar tidak menerima dan akan mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung.
Andri Zulfikar mengatakan, Putusan Pengadilan Tipikor dengan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks, “Kami akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
“Alhamdulillah,permohonan Kasasi yang kami ajukan diterima Mahkamah Agung,” tambah Andri Zulfikar selalu JPU.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Maret 2025 dengan Nomor 333 K/Pid.Sus/2025 itu.
“Terdakwa GT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2016 di Bantaeng,” ucap Jaksa Andri Zulfikar rabu 7 Mei 2025
Dijelaskan pula bahwa penyidik Pidsus Kejari Bantaeng dalam setiap menangani perkara korupsi, “Kami selalu kuatkan alat bukti sebagai senjata kami di Pengadilan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa,” kata dia.
“Saya sebagai KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng sangat yakin kalau Terdakwa Ganda Tallizzi yang hari ini kami eksekusi pada tingkat Kasasi,terbukti bersalah,” imbuh Jaksa Andri Zulfikar.
“Putusan Hakim pada persidangan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Makasar, Hakim Ir. Abdul Rahman Karim, S.H telah membuat keputusan yang menciderai semangat pemberantasan korupsi,” tegas Jaksa Andri Zulfikar.
Karena Terdakwa GT diberikan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, sementara Ganda Tallizzi telah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi,kata Andri Zulfikar, selaku Jaksa Penuntut Umum
“Putusan Kasasi tingkat Mahkamah Agung, menetapkan: Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi (Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 31/Pid.Sus-TPK//2024/PN.Mks tanggal 30 Juli 2024 tersebut,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
Putusan Kasasi itu disebutkan Terdakwa Ganda Tallizzi dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar.
“Maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” jelas KaSi Pidsus KN Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H.