BANTAENG, RB.Online – Pemerintah Kabupaten Bantaeng hentikan sementara pekerjaan empat buah mini market yang sedang dibangun di empat titik lokasi di Bantaeng.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Program Dinas PTSP, Hj. Fitriani SE, MM saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (20/05/2021).
Hj Fitri mengatakan, Pemerintah kabupaten Bantaeng terpaksa bertindak tegas menghentikan sementara aktikvitas pembangunan empat minimarket yang ada diderah ini, karena diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin lainnya.
Dia menjelaskan, keempat minimarket tesebut, yakni masing-masing berlokasi di jalan Karaeng Kasia kelurahan Bonto Rita dan satu lainnya di Banyorang kecamatan Tompobulu yang merupakan milik perusahaan PT. Indomarco Prismatama (Indo Maret).
“Sedangkan dua minimarket lainnya yang berlokasi di yakni jalan Andi Mannapiang kelurahan Lamalaka dan jalan Sungai Calendu kelurahan Mallilingi kecamatan Bantaeng adalah milik PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfa Mart),” jelasnya.
Menurut Hj. Fitriani SE, MM, tindakan tegas penghentian sementara pekerjaan pembangunan tempat usaha milik pengusaha tajir di Indonesia itu karena belum mengantongi perizinan sebagai syarat pendirian tempat usaha.
Adapun terangnya, untuk melanjutkan aktivitas pembangunan tempat usaha itu, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk segera mengurus kelengkapan perizinan sebagai syarat pendirian tempat usaha.
Dia mengakui, bahwa keberadaan minimarket tersebut benar-benar membuat geram, pasalnya keempat minimarket itu dibangun tanpa memiliki izin. Jadi terkesan mereka itu seenaknya mendirikan bangunan tempat usaha dengan mengabaikan aturan yang berlaku.
“Makanya bersama tim terpadu bentukan Pemkab Bantaeng, bangunan itu diminta dihentikan dan segera melakukan pengurusan izin,” tegas Fitriani
Hanya saja, perlu diketahui bahwa sebelum dikeluarkan izin, terlebih dulu dilakukan kajian teknis dengan melibatkan seluruh OPD terkait antara lain Dinas PUTR, Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
“Tim inilah yang bekerja melakukan survey dan kajian untuk menentukan layak tidaknya diterbitkan IMB maupun perizinan lainnya,” ungkap Fitriani.
Untuk itu, pihaknya berharap para pemilik minimarket tersebut agar mau mematuhi aturan dan segera mengurus perizinan karena sudah menjadi kewajiban mereka untuk menaati peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang pasar modern dan tradisional.
“Sebaliknya, jika bangunan tersebut tetap dilanjutkan tanpa dilengkapi dokumen perizinan, maka sesuai aturan perda nomor 7, kami tak segan untuk kembali menerapkan tindakan tegas dengan cara menyegelnya. Intinya, sebelum mengantongi izin, tidak boleh beroperasi dan kami akan pantau terus,” jelasnya.
Fitri juga mengingatkan, seluruh pengusaha yang ingin membangun atau melakukan operasi harus memiliki izin. Semua perizinan usaha harus melalui DPMPTS dulu. Selanjutnya akan diteruskan ke Instansi teknis lainnya.
“Terkait pembangunan mini market, selain izin dari pemerintah, juga harus ada dukungan tanda tangan warga sekitar lokasi pembangunan minimal mendapat pengakuan atau persetujuan sebanyak100 orang,” pungkasnya. (Ali)