Supervisi Penilaian Penyelengaraan Pelayanan Publik Oleh Tim Perwakilan Ombudsman RI

Sumedang, RBO – Momentum penting bagi Polres Sumedang ketika mereka menerima kunjungan dari Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jawa Barat. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya supervisi untuk menilai dan memastikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah tersebut. Senin (2/10/2023)

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, melalui Wakapolres Kompol Meilawaty, dengan tulus mengutarakan kesediaan mereka untuk menerima masukan dan kritik konstruktif dari Tim Ombudsman. Beliau mengatakan,

“Kita belajar dari kekurangan, terima kasih atas masukan yang diberikan. Kami sangat terbuka untuk petunjuk dan bimbingan, serta apresiasi bantuan untuk kemajuan Polres Sumedang. Kami berusaha untuk terus mengikuti perkembangan zaman dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.” Ujar Meilawaty

Bapak Noer Adhe, Kepala Keasistenan Maladministrasi Ombudsman RI Jawa Barat, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Polres Sumedang.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan supervisi adalah untuk memeriksa apakah rekan-rekan Ombudsman yang telah sebelumnya mengunjungi Polres Sumedang telah mematuhi prosedur-prosedur yang berlaku.

Selain itu, Tim Ombudsman juga akan mengevaluasi kesiapan sarana dan prasarana serta melihat persepsi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Maksud dari supervisi ini adalah untuk memastikan bahwa Polres Sumedang menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk penilaian kepatuhan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik.

Selain itu, Tim Ombudsman RI juga akan mencermati bagaimana kesiapan Polres Sumedang dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana serta bagaimana persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik yang mereka terima.

Dalam konteks ini, Ombudsman RI dianggap sebagai mitra penting bagi kepolisian dalam memantau situasi pelayanan publik.

Hasil dari supervisi ini akan digunakan untuk memberikan saran konstruktif kepada pimpinan Polres Sumedang guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan supervisi dilanjutkan dengan wawancara, pengecekan berkas, serta pengecekan langsung ke ruang pelayanan publik seperti SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), SIM (Surat Izin Mengemudi), dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Semua ini dilakukan dengan teliti untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan memenuhi harapan masyarakat.

Dengan kerjasama antara Polres Sumedang dan Ombudsman RI, diharapkan akan terjadi perbaikan yang signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah tersebut, memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat Sumedang. (Nbbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *