Staf Redaksi Kriminal Xpost Jadi Korban Kekerasan, Marwah Jurnalisme Indonesia Tercederai
BOGOR, RBO – Dunia pers tanah air kembali dikejutkan dengan insiden kekerasan yang menimpa salah satu anggotanya di wilayah hukum Polres Bogor.
Suniawati, yang tercatat aktif sebagai Staf Redaksi pada media online Kriminal Xpost, dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Jasinga.
Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam karena tindakan kekerasan terhadap awak media dinilai sangat mencederai marwah jurnalisme di Indonesia.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STPL/15/II/2026/JBR/Res.Bgr/Sektor Jasinga, insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 23 Februari 2026.
Korban mendatangi Mapolsek Jasinga sekitar pukul 22.15 WIB untuk melaporkan tindakan semena-mena yang dialaminya. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ka SPKT Polsek Jasinga, AIPDA Ferry Setiawan.
Kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah wilayah di Desa Setu, Kecamatan Jasinga, tepatnya di sebuah pos depan vila milik warga bernama Ratno Mario.
Saat itu, Suniawati sedang bersama anak kandungnya yang masih di bawah umur, berinisial SKP yang berusia 7 tahun.
Kehadiran sang buah hati di lokasi kejadian menambah luka psikis tersendiri bagi korban yang harus mengalami kekerasan di depan mata anaknya.
Dalam uraian kejadian, pelaku yang diidentifikasi sebagai pria berinisial ASH diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong.
Pukulan tersebut diarahkan ke bagian wajah, tepatnya mengenai pipi sebelah kiri korban. Akibat serangan mendadak itu, Suniawati tersungkur ke tanah dan tidak mampu membela diri secara maksimal.
Dampak dari jatuhnya korban mengakibatkan luka tambahan berupa lecet di bagian siku tangan sebelah kanan akibat bergesekan dengan tembok di lokasi kejadian.
Selain luka fisik yang dialami, korban juga melaporkan adanya kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp100.000,-. Kondisi fisik dan materiel ini menjadi bukti permulaan dalam pelaporan dugaan tindak pidana tersebut.
Identitas Suniawati sebagai insan pers diperkuat dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) media online Kriminal Xpost dengan nomor registrasi 009/Red/XII-2025.
Sebagai staf redaksi yang memiliki masa berlaku tugas hingga 10 Desember 2026, sosoknya merupakan bagian dari pilar informasi yang seharusnya mendapatkan perlindungan serta penghormatan atas profesinya.
Merespons kejadian ini, Pimpinan Redaksi Kriminal Xpost mengeluarkan pernyataan tegas sebagai bentuk pembelaan terhadap anggotanya.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan staf media. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menjaga martabat pers di Indonesia,” ungkapnya dalam rilis resmi sebagai bentuk solidaritas terhadap korban.
Solidaritas dari rekan sejawat di media Kriminal Xpost dan berbagai organisasi pers lainnya mulai mengalir, mengingat kekerasan terhadap awak media sering kali menjadi ancaman nyata bagi kemerdekaan pers.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan fisik terhadap siapa pun yang mengabdikan dirinya di dunia jurnalistik, baik dalam tugas profesi maupun integritas pribadinya sebagai jurnalis.
Kini, kasus tersebut tengah dalam penanganan serius pihak Polsek Jasinga untuk pengusutan lebih lanjut.
Publik dan komunitas pers menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum agar keadilan bagi Suniawati dapat ditegakkan, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap insan pers adalah harga mati demi martabat demokrasi di Indonesia. (Tono)
