Sosialisasi dan Advokasi Pemenuhan Ruang ASI di Instansi Kerja/Ruang Publik Dilakukan Dinkes Tanjabbar TAHUN 2023
TANJAB BARAT, RBO – Dinas Kesehatan Kab.Tanjung Jabung Barat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan menyatakan pada pasal 42 berbunyi (1) setiap bayi berhak memperoleh ASI eksklusif sejak di lahirkan sampai usia 6 bulan, kecuali atas indikasi medis. (2)… (3) selama pemberian ASI, pihak keluarga,
Pemerintah dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. (4) penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di adakan di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum. Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif. Dukungan dilakukan berupa penyediaan ruangan ASI.
Persyaratan kesehatan ruangan ASI antara lain : tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3 x 4 m2, ada pintu yang dapat di kunci dan mudah dibuka/tutup, lantai keramik/semen/karpet, memiliki ventilasi, bebas potensi bahaya (polusi), lingkungan cukup tenang, penerangan cukup (tidak silau), kelembaban berkisar antara 30-50℅, tersedia wastafel, peralatan penyimpan ASI (refrigerator), gel pendingin (ice pack), tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag) dan sterilizer botol ASI.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Hari Rabu (29-11-2023), Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pemenuhan Ruang ASI Di Instansi Kerja/Pelayanan Publik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah yang di wakili Bapak Asisten I Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bapak H. Mulyadi, S.Pd.,M.Kes. dan di hadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Kepala OPD lain/mewakili.
Kepala Bidang Kesmas, Bapak Rusdi, SKM.,M.Si. saat wawancara mengatakan sosialisasi hari ini bertujuan agar di Instansi kerja/pelayanan publik dapat menyediakan ruangan menyusui sehingga hak bayi/balita dapat terpenuhi untuk memperoleh ASI eksklusif. Selain itu ruangan menyusui/ASI di Instansi Kerja/Pelayanan Publik masuk dalam indikator penilaian Ombudsman RI. (YUs)