Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Tanjabbar, RBO – Pemberitaan yang beredar di sejumlah kalangan terkait dugaan terhadap salah satu personel Polri kini menuai sorotan tajam.
Informasi yang berkembang disebut-sebut bersumber dari pola informasi “darinya, oleh, dan kepadanya” yang dinilai tidak jelas dasar dan validitasnya.
Masing – Masing katanya olehnya dan darinya issue tersebut langsung dijadikan kesimpulan opini negative dan dilempar menjadi konsumsi publik sabtu 7 Maret 2025 dibeberapa Media online Provinsi Jambi.
Sejumlah pihak menilai, tudingan yang dilontarkan tanpa bukti kuat berpotensi menjadi fitnah yang dapat merusak nama baik institusi maupun pribadi personel yang bersangkutan.
Dalam dunia jurnalistik dan penegakan hukum, setiap informasi seharusnya melalui proses verifikasi yang jelas agar tidak menimbulkan opini liar di tengah masyarakat.
Prinsip cover both sides serta asas praduga tak bersalah menjadi hal penting dalam setiap pemberitaan. Tanpa data, fakta, dan konfirmasi yang jelas, sebuah informasi dapat berubah menjadi fitnah yang merugikan banyak pihak.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang agar kebenaran dapat terungkap secara objektif dan transparan.
Analisa Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center Fahmi Hendri merupakan Inti opini negative yang Dikutip dalam kesimpulan salah satu terbitan media online tersebut;
– Gudang minyak subsidi didesa Talang Makmur Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Tqnjabbar Provinsi Jambi.
– Tanpa keterangan resmi,informasi yang “DISEBUT SEBUT” olehnya kepadanya darinya milik pihak kepolisian polsek Tebing Tinggi (Jumat,6/3/2025)
– Tanpa ada dugaan, Rumah Milik Marjoni lokasi penyimpanan BBM subsidi illegal jenis solar.kembali menurut keterangan tak resmi rumah Milik Marjoni yang dikontrak olek Polsek Tebing Tinggi.
– Informasi dari warga yang tak resmi mengatakan dapat informasi dari warga setempat milik anggota Polsek Tebing Tinggi bernama Andi.
– Awak media menjalankan kode etik jurnalistik melakukan konfirmasi berimbang kepada Kapolsek Ipda Andi Ilham SH.MH, alhasil diklarifikasi antahan keras dan tegas TIDAK BENAR ITU MILIK SAYA.
“Sesuai kode etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers, Wartawan dilarang mencampurkan opini pribadi yang menghakimi ke dalam berita faktual, sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Berita harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, memisahkan fakta dengan interpretasi pribadi agar tidak menyesatkan publik,” terang Fahmi.
“Dasar Hukum (Kode Etik Jurnalistik Pasal 3): Wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini pribadi yang menghakimi. Berita harus berdasarkan fakta yang obyektif, bukan asumsi, pandangan pribadi, atau “narasi pribadi” sang wartawan,” ungkap Ketua Satgas FRIC.
“Dari kutipan kesimpulan diatas ditarik sebuah inti pokok issue negative terhadap Kapolsek Tebing Tinggi adalah TIDAK BENAR adanya sebab informasi tak bertanggung jawab darinya olehnya kepadanya hingga sampai kesebuah narasi negative dan menyesatkan,sudah dibantah namun tetap dihakimi dengan issue negative di media massa itu sangatlah kejam dan merusak profesi,” pungkas Ketua Satgas FRIC Jambi. (HSB)
