Sikapi Penjualan LKS di Sekolah, Ini Penjelasan Kadisdik Kab Sumedang

Read Time:48 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Terkait maraknya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkup SD dan SMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang H Agus Wahidin angkat bicara.

Ia menegaskan, sudah jelas pihaknya mengeluarkan surat (kebijakan tertulis) sekolah dilarang menjual Buku/LKS.

“Silakan cek di Subang program arsip keputusan kepala dinas tentang kebijakan umum pembelajaran yg didalamnya memuat larangan tertulis tentang hal tersebut,” tegas Kadisdik, Jumat (18/02/2022).

Sebetulnya kata ia, tidak ada pengeluaran tambahan bagi orang tua, sebab hasil pantauannya, justru untuk membeli kuota internet jauh lebih mahal dan lebih boros.

“Nah, mungkin pada sekolah di daerah daerah tertentu yang internetnya kurang bagus, uang yang semula untuk kuota akan lebih efektif dan efisien dialihkan untuk LKS,” terang Kadisdik.

Sebab lanjutnya, kuota internet mingguan atau bulanan itu berapa? Sedangkan satu paket LKS itu berlaku untuk 1 semester.

“Saya tidak menemukan ada sekolah yang mewajibkan atau memaksa atau menekan (membeli LKS, red), sudah banyak bang media yang memberitakan LKS,” tandas Kadisdik. (Riks).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Bupati Sumedang Kukuhkan KSB Cimanggung dan KSB Tanjungkerta
Next post Kios Obat Golongan G Disepanjang Jalan Bojonggede Resahkan Masyarakat