Sumedang, RB.co.id – Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Senin tanggal 7 Desember 2020 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut,
Kasus Konfirmasi, Dirawat/diisolasi sebanyak 58 orang dengan rincian,
11 dirawat (9 di RSUD,
2 di Fasyankes luar Sumedang), 47 isolasi mandiri
– Sembuh /Selesai Isolasi : 428 orang
– Meninggal : 23 orang
– Jumlah : 509 orang
Hari ini ada 19 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu:
3 orang Kecamatan Jatinangor
1 orang Kecamatan Sumedang Utara
1 orang Kecamatan Tanjungsari
3 orang Kecamatan Jatinangor (on/out)
2 orang Kecamatan Cimanggung (in/out) 7 orang Kecamatan Sumedang Utara (in/out)
1 orang Kecamatan Tanjungsari ( in/out ) 1 orang Kecamatan Sukasari ( in/out )
Hari ini ada 8 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri :
1 orang Kecamatan Sumedang Selatan
2 orang Kecamatan Ujungjaya
1 orang Kecamatan Tanjungkerta
1 orang Kecamatan Ganeas
1 orang Kecamatan Sukasari 2 orang Kecamatan Jatinangor
Kasus Suspek:
– Dirawat/diisolasi : 15 orang
– Selesai perawatan : 1.214 orang
– Probable : 15 orang
– Jumlah : 1.244 orang
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan :
– Dinkes : 4.209 orang
– RSUD : 4.357 orang – Jumlah : 8.566 orang
Pengujian Rapid Test Ulang :
– Dinkes : 109 orang
– RSUD : 162 orang
– Jumlah : 271 orang
– Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:
– Dinkes : 6.625 orang
– RSUD : 1.262 orang
– Jumlah Keseluruhan : 7.887 orang
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen,sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 11.019 spesimen.
Pelaku Perjalanan :
– Dalam pemantauan : NIHIL
– Selesai Pemantauan : 27.727 orang
– Total Pelaku Perjalanan : 27.727 orang
Kontak Erat :
– Dalam Pemantauan : 336 orang
– Selesai : 1.698 orang
– Total Kontak Erat : 2.034 orang
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Satuan Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut:
1. Tim 1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun-Alun Sumedang
2. Tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, Pelaku usaha di sepanjang jalan Sebelas April Sumedang; Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat Sumedang Utara; dan KUA Kecamatan Sumedang Utara.
3. Tim 3 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam Sari.
4. Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Binokasih.
Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 wib s.d. 13.00 wib
Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup No. 74 Tahun 2020.
Pengenaan sanksi meliputi:
Ringan: 1.Teguran lisan 2. Teguran tertulis
Sedang: 1.Jaminan Kartu Identitas 2. Kerja Sosial 3. Pengumuman Secara Terbuka
Berat: 1. Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu) 2. Penghentian sementara kegiatan 3. Penghentian tetap kegiatan 4. Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha 5. Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha 6. Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
• Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Senin Tanggal 7 Desember 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan. (hms/Riks )