Sikapi Penjualan LKS di Sekolah, Ini Penjelasan Kadisdik Kab Sumedang

SUMEDANG, RB.Online – Terkait maraknya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkup SD dan SMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang H Agus Wahidin angkat bicara.

Ia menegaskan, sudah jelas pihaknya mengeluarkan surat (kebijakan tertulis) sekolah dilarang menjual Buku/LKS.

“Silakan cek di Subang program arsip keputusan kepala dinas tentang kebijakan umum pembelajaran yg didalamnya memuat larangan tertulis tentang hal tersebut,” tegas Kadisdik, Jumat (18/02/2022).

Sebetulnya kata ia, tidak ada pengeluaran tambahan bagi orang tua, sebab hasil pantauannya, justru untuk membeli kuota internet jauh lebih mahal dan lebih boros.

“Nah, mungkin pada sekolah di daerah daerah tertentu yang internetnya kurang bagus, uang yang semula untuk kuota akan lebih efektif dan efisien dialihkan untuk LKS,” terang Kadisdik.

Sebab lanjutnya, kuota internet mingguan atau bulanan itu berapa? Sedangkan satu paket LKS itu berlaku untuk 1 semester.

“Saya tidak menemukan ada sekolah yang mewajibkan atau memaksa atau menekan (membeli LKS, red), sudah banyak bang media yang memberitakan LKS,” tandas Kadisdik. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *