Seusai SKB Menteri, Biaya PTSL di Desa Sukahurip Hanya Rp 150 Ribu

CIAMIS, RB.Online – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021 di desa Sukahurip kecamatan Cihaurbeuti kab Ciamis provinsi Jawa barat menargetkan 2.500 bidang tanah.

Hal tersebut dikatakan Sekertaris Desa Sukahurip Epul ketika ditemui dikantornya, Senin (30/08/2021).

Dirinya menjelaskan, hingga saat ini baru sekitar 1.800 bidang tanah yang sudah mendaftar mengikuti PTSL dan masih ada kuota sekitar 700 an dari total kuota yang ada.

“Mudah mudahan kuota tersebut bisa terpenuhi,” harap Epul.

Untuk biaya pembuatan PTSL, ia menyebut hanya dipungut biaya Rp.150.000/bidang tanah sesuai SKB Mentri dan tidak ada pungutan lain hanya itu saja.

“Karena kalau melebihi harga itu kami tidak sanggup, dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat,” ungkap Epul.

“Kami akan terima program tersebut asalkan biaya pembuatan ptsl sesuai yang di tetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu menurut Ohan salah seorang warga setempat membenarkan biaya pembuatan sertifikat tanah massal di desa Sukahurip hanya di pungut Rp.150.000.

“Tidak ada biaya tambahan yang lain yang dipungut panitia. Kami sangat mendukung untuk terciptanya pemerintahan di desa Sukahurip yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tandas Ohan. (Suryaman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *