Selingkuh, Sekdes Girimulya Ajak Wanita ke Hotel di Majalengka?
Majalengka, RBO – Selingkuh adalah perilaku melanggar komitmen hubungan, yang akhirnya melukai rasa percaya dalam sebuah hubungan romantis.
Apalagi jika dilakukan oleh pegawai negara, sehingga akan mencoreng nama baik lembaga, bahkan rumah tangga pun menjadi hancur.
Seperti salah satu perangkat Desa Girimulya Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, sekarang menjabat sebagai Sekretaris desa diduga mempunyai hubungan dengan salah satu wanita yang dijadikan simpanan.
Menurut narasumber (namanya tidak mau dipublis) mengatakan, telah terjadi hubungan terlarang di salah satu hotel yang ada di kota Majalengka.
“Pada tanggal 29 November 2022, Sekretaris Desa Girimulya melakukan hubungan terlarang dengan pelajar atau mahasiswi universitas yang ada di Majalengka,” kata sumber.
“Mereka berdua masuk hotel pada hari tersebut, yang mana seharusnya upacara ini malah pergi ke hotel,” tegasnya.
Untuk melengkapi pemberitaan, kemudian awak media mengkonfirmasi Sekretaris Desa Girimulya melalui sambungan telepon via WhatsApp whatsApp dengan nomor 085x xxxx xx61 perihal kejadian tersebut. Selasa (11/04/2023)
“Itu informasi yang engga benar pa, teurumaos abdi mah (saya tidak merasa),” ucap Sekretaris Desa Girimulya.
Dari ketentuan di atas, baik pelakor yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain maupun laki-laki yang telah menikah dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 284 KUHP. (M.Yahya)