Bantaeng, RB.co.id – Pemerintah kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi Pokja PKP Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun 2020 di Ruang Rapat Wakil Bupati Bantaeng, Kamis (05/11/2020).
Rapat tersebut secara resmi dibuka sekretaris daerah (sekda) Bantaeng Abdul Wahab dan dihadiri Kepala OPD dan sejumlah pengurus Badan Keswadayaan masyarakat (BKM) se-kabupaten Bantaeng.
Abdul Wahab mengatakan, rakor ini memiliki makna dan momentum strategis dalam rangka meningkatkan kinerja pengurangan luas dan peningkatan kualitas kawasan permukiman melalui program kota tanpa kumuh (Kotaku).
“Kegiatan ini diharapkan dapat menggambarkan progres capaian kinerja penanganan kawasan kumuh, dan perubahan perilaku masyarakat pada sektor pengembangan kawasan pemukiman yang telah direncanakan”, ujar Sekda.
Sebab berdadarkan hasil pendataan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang tersebar pada wilayah kawasan perkotaan di Kab. Bantaeng tahun 2020 masih menyisakan 171,94 hektar kawasan kumuh di Kabupaten Bantaeng
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi, SDA, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur Kewilayahan, Mursalim dalam laporannya menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan dimaksudkan agar Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng memahami tupoksi serta mengetahui database kawasan kumuh yang akan menjadi agenda penetapan kebijakan program kegiatan masing-masing OPD.
“Selain itu, juga diharapkan agar OPD Pemkab Bantaeng berkolaborasi dengan pemerintah Kelurahan dalam rangka penyusunan skema pembiayaan perbaikan lingkungan, baik melalui DAK, maupun tugas perbantuan dari Pemerintah Provinsi,” tandas Mursalim.
Turut hadir pada kesempatan itu, antara lain Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, H. Syamsul Suli, para Kepala OPD, para Camat, para Lurah, serta para Ketua Kampung KB Kelurahan. (Ali)