SDN Cimahi 1 Kab Karawang Tolak Kedatangan Wartawan, Harus Izin Ketua Korwil 

Karawang, RBO – Ada pemandangan aneh dari lembaga pendidikan di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, khusus di wilayah Kecamatan Kelari.

Pasalnya, wartawan tidak diperkenankan mendatangi SDN Cimahi 1 ketika hendak melaksanakan tupoksinya sebagai sosial kontrol.

Sang Kepala Sekolah berdalih, harus minta izin dulu ke Koordinator Wilayah (Korwil), sehingga wartawan tidak bisa seenaknya masuk.

“Sebelum izin ke Ketua Korwil, kepala sekolah tidak bisa melayani tamu,” kata oknum di SDN Cimahi 1 tersebut, Rabu (32/01/2024).

Menyikapi ini, kalau memang benar seperti itu, Ketua Korwil tidak memahami UU Pers no 40 tahun 1999, salah satunya pasal 1 ayat 2 dan 3. Barang siapa yang menghalangi tugas wartawan, maka ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Padahal, banyak temuan di lapangan, jika di Kabupaten Karawang banyak dugaan sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).

Tentunya, prilaku tersebut disinyalir sudah menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang bisnis, bukan lagi untuk memberdayakan anak bangsa.

Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang harus menyikapi serius persoalan ini, karena akan mencoreng nama baik dan menghancurkan Marwah dunia pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *