Satresnarkoba Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu, Warga Sempat Halangi Petugas
RESIDIVIS NARKOBA KEMBALI DITANGKAP DI DESA TANJUNG ALAI
OGAN KOMERING ILIR, RBO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan saat tersangka tengah berada di dalam kamar seorang diri. Petugas yang telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu langsung menyergap S tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu unit handphone merek Realme serta satu bungkus plastik bening sedang berisi enam plastik kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka S sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun atas kasus serupa.
Namun proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari sekelompok warga. Ketika aparat hendak membawa pelaku ke mobil, sejumlah warga menghadang dan bahkan melempari kendaraan petugas.
Berkat kesiapan dan kesigapan personel, situasi segera dikendalikan dan tersangka berhasil dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Adrian Candra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial S di Desa Tanjung Alai atas dugaan tindak pidana narkotika. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Iptu Adrian.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.
“Polres OKI berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan generasi muda yang bersih dari pengaruh zat terlarang,” tutupnya. (Nov)