Satreskoba Polres Pelalawan Ciduk Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu
PELALAWAN, RBO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Kelurahan Ukui Dua, Kecamatan Ukui.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan.Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial (S).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisi tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp1.000.000, serta satu kotak rokok merek On Bold yang berisi satu paket diduga sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu tas warna merah yang berisi 22 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua bal plastik bening klip merah, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial BOY, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Haryanto.Kamis(15/1/2026)
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain 26 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 65,90 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Android merek Redmi, uang tunai Rp1.000.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pelalawan.Pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga. (Sur)
