
Satpol PP Kab Sumedang dan Tim, Intensif Tegakan Prokes dalam PPKM Darurat
SUMEDANG, RB.Online – Satpol PP Kabupaten Sumedang giat operasi PPKM Darurat guna meminimalisir penyebaran virus corona, Rabu (07/07/2021).
Kabid PPUD Yan Mahal Rizal.SH.MH mengatakan, operasi Yustisi dalam PPKM Darurat sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu terang Yan Mahal, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Tak hanya itu, operasi yustisi mengacu pada Intruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/Satpol PP tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat.
Juga Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Selanjutnya, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Terakhir, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 443/Kep.397-BPBD/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Daerah Kabupaten Sumedang,” jelasnya.
Yan Mahal menambahkan, kegiatan ini adalah untuk pendisiplinan warga dan pelaku usaha/penanggung jawab terhadap protokol kesehatan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, serta untuk mematuhi ketentuan ketentuan yang diatur dalam peraturan.
“Kami memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha/penanggung jawab agar mematuhi ketentuan ketentuan jam operasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan melaksanakan protocol Kesehatan secara ketat dalam memutus penyebaran Covid19,” tegas Yan Mahal.
Terkait pengenaan sanksi administratif, ia menerangkan, itu terhadap perorangan dan pelaku usaha/penanggung jawab kegiatan, yang melanggar ketentuan pasal 4 dan 5 Perbup Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19.
“Kegiatan hari ini 18 kecamatan dan masih ada beberapa kecamatan lain yang belum melakukan Operasi Yustisi PPKM Darurat,” terangnya.
Untuk informasi, hasil operasi Yustisi hari ini jumlah personil Satpol PP 27 Personil (24 Kantor Satpol PP) dan 3 orang dari pihak kecamatan, 24 Personil TNI, 50 Personil Polri, 4 Personil Subdenpom, 4 orang Dishub, 3 orang unsur Kejaksaan, 3 orang dari Pengadilan Negeri dan 3 orang dari Bank BJB.
“Jenis pelanggaran nasyarakat dan pelaku usaha/penanggung jawab yang tidak mematuhi pasal 4 dan 5 Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dan yang melanggar Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021,” paparnya.
Sedangkan jumlah pelanggaran Rabu 07 Juli 2021 sebanyak 64 dengan denda administratif sebesar Rp. 3.176.000, dana masuk ke Kas Daerah Kabupaten Sumedang.
Untuk jumlah keseluhuran pelanggaran dari tanggal 17 Desember 2020 sampai 7 Juli 2021 sebanyak 14.074 pelanggaran dengan denda administrative sebesar Rp. 345.044.500.
Selama melaksanakan kegiatan Pengawasan Penegakan Protokol Kesehatan dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid 19 dn PPKM Darurat. (Riks)
Average Rating