Rumah Dinas Camat Kayuagung Diduga Jadi Kantor Forum CSR, IWO Indonesia OKI Soroti Pemanfaatan Aset Daerah

0 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

OKI, RBO — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyoroti pemanfaatan bangunan yang disebut sebagai aset daerah berupa Rumah Dinas Camat Kayuagung di Jalan Letnan Marzuki Jahri, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung.

Bangunan yang berada di kawasan Simpang Empat Tugu Jam Kayuagung, tepat di depan SDN 3 Kayuagung, tersebut kini diduga digunakan sebagai Kantor Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten OKI.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum dan mekanisme pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten OKI tersebut oleh sebuah forum yang menghimpun perusahaan atau badan usaha.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman, S.H., mengatakan, pemanfaatan maupun perubahan fungsi Barang Milik Daerah (BMD) harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Pemindahan fungsi bangunan aset daerah mempunyai aturan dan prosedur yang harus diperhatikan dan ditaati bersama,” ujar Aliaman.

Menurut dia, pengelolaan BMD antara lain mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah beserta ketentuan perubahannya.

Aliaman menilai, perlu ada kejelasan mengenai status pemanfaatan Rumah Dinas Camat Kayuagung tersebut, termasuk apakah terdapat persetujuan, perjanjian, atau bentuk kerja sama antara Pemkab OKI dengan Forum CSR.

“Kalau memang sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan, tentu kita hormati dan hargai. Namun jika tidak sesuai prosedur, kita minta aset daerah tersebut dikembalikan dan difungsikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, dapat menelusuri persoalan tersebut apabila memang diperlukan.

“Kita minta juga kepada Kejari OKI agar hal ini dapat ditindaklanjuti, apalagi saat ini Kejari OKI sedang membantu Pemkab OKI dalam penyelamatan aset daerah,” katanya.

Aliaman menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat aktivitas Forum CSR. Namun, menurutnya, dasar pemanfaatan aset daerah perlu diketahui secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah asyarakat.

“Kita hanya minta agar tidak menjadi tanda tanya, baik bagi publik maupun bagi kita selaku organisasi. Jika ada kesepakatan atau perjanjian sewa pakai, kita minta untuk dibuka kepada publik,” pungkasnya.

Pemkab dan Forum CSR Belum Beri Klarifikasi

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten OKI melalui bidang yang menangani aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI maupun dari pihak Forum CSR OKI terkait penggunaan bangunan tersebut.

Termasuk belum diketahui secara pasti bentuk kerja sama, izin pemanfaatan, maupun perjanjian yang menjadi dasar penggunaan Rumah Dinas Camat Kayuagung sebagai kantor Forum CSR OKI.

Media ini masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemkab OKI maupun Forum CSR OKI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Nov/Iwoi)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *