Rokok Ilegal Dietalase Dekat Kantor Bea Cukai Sibolga, Bea Cukai Tutup Mata

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sibolga, RBO – Peredaran rokok ilegal bagaikan penyakit kronis yang menggerogoti kesehatan masyarakat, merugikan keuangan negara, dan mencederai kedaulatan bangsa.

Rokok ilegal yang beredar tanpa memiliki pita resmi dari bea cukai menjadi momok bagi berbagai pihak, mulai dari konsumen, industri rokok legal, hingga aparat penegak hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun, rokok bermerk H-mild dan berbagai merek lain tersebut di perkirakan sudah lebih setahun beredar di Kabupaten Tapanuli Raya.

Harga yang relatif murah adalah salah satu alasan para pecandu rokok memilih membeli rokok yang dijual dengan harga Rp.8.700 hingga Rp.17.000 per bungkus.

“Harganya cukup murah, alasan inilah yang membuat perokok beralih menggunakan rokok ilegal. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini,” kata salah seorang pecandu rokok.

Hal inipun menjadi tanda tanya besar, barang tidak di lengkapi pita resmi dari bea cukai (ilegal) bebas beredar di Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan bahkan dekat kantor Bea Cukai Sibolga. Dugaan pun muncul adanya beking dari oknum hingga dugaan bea cukai tutup mata.

Bebasnya rokok ilegal ini beredar di beberapa wilayah Kabupaten di Sumatera Utara mendapat sorotan dari aktivis dan Jurnalis.

Salah satunya datang dari Ketua DPD LSM KOMPAS-RI wilayah Sumatera Utara, Ivan Vinotto Marbun. Ivo, sapaan akrab Ketua LSM KOMPAS-RI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menarik semua peredaran rokok ilegal dari sumatera utara terkhusus di tapanuli.

“Saya berharap pemerintah segera bertindak tegas dari pihak berwenang seperti bea cukai dan aparat Hukum lainnya untuk segera menarik peredaran rokok ilegal dari wilayah hukum Poldasu. Jika tidak, maka penghasilan negara yang akan dirugikan,” katanya kepada media RBO, Selasa 05/11/24.

Masih lanjut Ivo, agar Pihak Bea Cukai bersama sama dengan para penegak Hukum secara langsung mengadakan operasi pasar secara tiba-tiba dan menyita semua produk rokok ilegal tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pedagang dan langsung menyita semua rokok ilegal yang beredar di pasaran.

“Tidak perlu pemberitahuan terlebih dahulu seharusnya pihak Bea cukai dan aparat penegak hukum melakukan operasi secara tiba-tiba dan melakukan penyitaan produk ilegal dan juga memberikan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku kepada pelaku penjualan rokok ilegal,” tutupnya.

Data yang dihimpun wartawan RBO, peredaran rokok ilegal di Provinsi Sumatera Utara luar biasa besar. Mobil Box merk Gran Max dan sepeda motor masuk untuk mengedarkan ke hampir semua Kabupaten di Sumatera Utara, di saat ada permintaan pasar.

Ketika awak media mengadakan klarifikasi terkait rokok ilegal melalui kantor Bea Cukai Sibolga mereka menjawab hanya memberikan sosialisasi hukum melalui pertemuan yang di adakan dibeberapa daerah di kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Dan paling anehnya lagi kami selalu di hadapkan dengan orang yang tidak tau persis dengan kondisi keadaan rokok ilegal tersebut, bahkan di dekat kantor Bea Cukai Sibolga dengan jelas terpampang rokok ilegal tersedia di etalase rokok di warung dekat kantor Bea Cukai Sibolga.

Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi. (Jujur. S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *