Ribuan Driver Ojol Gelar Aksi Damai di DPRD Sumsel, Tuntut Regulasi Tarif dan Potongan Aplikasi
ADO Sumsel Desak Pemerintah Segera Bertindak
PALEMBANG, RBO – Ribuan driver ojek online (ojol) dari berbagai platform digital menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (20/5/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Para driver menyuarakan empat tuntutan utama kepada pemerintah yang dinilai sangat mendesak untuk segera direspons.
Mereka memprotes kebijakan pemotongan tarif yang dilakukan aplikator dan menuntut kejelasan hukum terkait legalitas ojek online sebagai moda transportasi berbasis aplikasi.
Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, Asrul, menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk perjuangan terhadap kesejahteraan dan keadilan bagi para pengemudi ojol.
“Kami meminta pemerintah segera membuat undang-undang yang mengatur legalitas kendaraan roda dua sebagai angkutan penumpang berbasis aplikasi,” kata Asrul di sela aksi.
Empat Tuntutan Utama Ojol:
1. Pembentukan Undang-undang legalitas angkutan penumpang roda dua berbasis aplikasi.
2. Penolakan perang tarif murah yang merugikan pengemudi.
3. Penetapan tarif per kilometer yang pasti, serta penghapusan sistem harga paket.
4. Pemotongan maksimal oleh aplikator sebesar 10 persen dan sanksi penutupan bagi aplikator yang melanggar.
Asrul juga menyoroti perlunya regulasi tarif melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perhubungan.
“Kami meminta DPRD Sumsel memfasilitasi rapat dengar pendapat di Komisi V. Jika tidak ditanggapi, kami siap aksi kembali dalam skala lebih besar hingga ke DPR RI,” tegasnya.
DPRD Sumsel Terima Aspirasi
Menanggapi aksi tersebut, Kasubag Aspirasi DPRD Sumsel, Selvi Ariana, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan tersebut ke pimpinan DPRD dan Komisi V.
“Aspirasi ini juga akan kami teruskan ke DPR RI agar segera dibahas di tingkat pusat,” ujarnya.
Driver ojol juga menyoroti fakta bahwa beberapa aplikator memotong penghasilan mereka hingga 50 persen, padahal Keputusan Menhub KP No. 1001 Tahun 2022 secara tegas menyatakan batas potongan maksimal adalah 20 persen.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar batas potongan tersebut diturunkan menjadi 10 persen demi keadilan dan kelangsungan hidup para driver. (Nov)