Reskrim Polres Sumedang Ringkus Pelaku Curas, 3 Orang Status DPO

SUMEDANG, RB.Online – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada saat konferensi pers, menyebut, jajaran Satuan Reserse meringkus satu orang pelaku Curas dan 3 orang lagi saat polres Sumedang melakukan pengajaran (DPO).

Kapolres menjelaskan, para pelaku beraksi menggunakan senjata tajam, dan tak segan-segan melukai korbannya bila melawan. Adapun modus para pelaku, yakni dengan memepet sepeda motor korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

“Korban diancam dengan celurit sehingga ketakutan. Kemudian sepeda motor korban dibawa pelaku,” ujar Kapolres, Senin (13/09/2021).

Kapolres menjelaskan, korban yang diancam menggunakan celurit, ketakutan, alhasil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol Z 3342 AAC.milik korban, dibawa kabur pelaku.

Kejadian pada hari sabtu (11/9) sekira jam 23.00 WIB, dari hasil penyelidikan ciri ciri pelaku dan tertuju kepada JH Als Jek (26) di tangkap di Cimalaka Sumedang, sedangkan tiga tersangka lainnya In (DPO), De ( DPO) dan satu orang belum dikenali masih dalam pengejaran polisi.

‘Korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dipepet pelaku JH (26) hingga terjatuh, kemudian IN pelaku lainnya menodongkan sebilah golok kepada korban. Pelaku lainnya mengablil kendaraan dan telepon genggam milik korban” terang Kapolres.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami kepada Polsek Sumedang Utara Polres Sumedang, kemudian memberikan ciri-ciri pelaku sehingga polisi dapat mengidentifikasi salah satu tersangka yaitu JH alias Jek (26).

Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 365 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *