Regulasi Kepsek Menurut Peraturan Terbaru 2025, Guru Sebagai Kepala Sekolah : Ini kata Kadisdik
Tanjab Barat, RBO – Pemerintah Kabupaten melalui Kadis Dikbud H. Dahlan menyampaikan aturan terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Peraturan tersebut berisi tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Adapun regulasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Menurut aturan bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada satuan pendidikan.
Permendikdasmen no 7 tahun 2025 untuk menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Karena peraturan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembagan pendidikan zaman sekarang.
Syarat Menjadi Kepala Sekolah
Untuk menjadi kepala sekolah mana guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi.
Guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat utama untuk menjadi kepala sekolah.
Guru memiliki pangkat minimal Penata (Golongan III/c) bagi guru Aparatur Sipil Negara (PNS).
Guru juga harus memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun pada satuan pendidikan.
Guru tersebut berusia maksimal 56 tahun saat mulai menjabat pada satuan pendidikan. Proses Seleksi dan Penugasan Kepala Sekolah :
Pemetaan kebutuhan kepala sekolah dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Seleksi calon kepala sekolah mencakup beberapa hal yang harus dilengkapi yaitu administrasi dan substansi.
Pelatihan bakal calon kepala sekolah wajib diikuti sebelum penugasan diberikan kepada yang bersangkutan.
Penugasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah setempat setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan yang dimaksud.
Masa Jabatan dan Evaluasi Kepala Sekolah
Kepala sekolah dapat menjabat maksimal dua periode atau 8 (delapan) tahun.
Evaluasi kinerja kepala sekolah dilakukan setiap tahun dengan standar minimal predikat “Baik” oleh pihak yang berwenang.
Jika tidak ada calon pengganti yang memenuhi syarat, masa jabatan dapat diperpanjang selama 1 periode sebagai tambahan
Pemberhentian Kepala Sekolah
Kepala Sekolah akan diberhentikan apabila ada beberapa hal ada pada yang bersangkutan.
Kepala sekolah dapat diberhentikan karena:
Mencapai batas usia pensiun
Melanggar disiplin berat
Menjadi tersangka atau terpidana
Hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat “Baik” juga membuat kepala sekolah dihentikan dari jabatannya.
Pendanaan dan Penjaminan Mutu Kepala Sekolah
Pendanaan berasal dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah sesuai peraturan yang terkait.
Penjaminan mutu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang berwenang menangani.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan standar kepemimpinan sekolah yang dipimpin sesuai dengan peraturan.
Selain itu, untuk memastikan transparansi dalam seleksi dan mendukung adanya pengelolaan pendidikan yang lebih baik untuk ke depan,” tutupnya. (YS)