Puluhan Warga Ulak Pianggo dan Keman Baru Setop Alat Berat PT Klantan Sakti 3, Sengketa Lahan Memanas
PAMPANGAN, RBO – Puluhan warga Desa Ulak Pianggo dan Desa Keman Baru, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menghentikan aktivitas alat berat milik PT Klantan Sakti 3 yang beroperasi di lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat, Senin (20/7/2026).
Aksi tersebut dikoordinatori Intelijen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPER RI, Aminro. Warga mempersoalkan aktivitas perusahaan yang dinilai menggarap lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat, sementara batas antara lahan warga dan area yang dikelola perusahaan belum jelas.
Aminro mengatakan, masyarakat sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Perkebunan. Warga meminta dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan tapal batas antara lahan masyarakat dan lahan yang dikelola PT Klantan Sakti 3.
“Hari ini kami bersama masyarakat menghentikan alat berat yang beroperasi di lahan yang kami yakini merupakan lahan masyarakat. Kami sudah berdiskusi dan melayangkan surat kepada Bupati serta Dinas Perkebunan agar segera dilakukan pengukuran tapal batas antara lahan masyarakat dan lahan PT KS 3,” ujar Aminro.
Menurutnya, lahan yang disengketakan merupakan area persawahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Ia menyebut warga memiliki dokumen kepemilikan lahan yang dinilai dapat menjadi dasar untuk memperjelas status dan batas lahan tersebut.
“Ini sawah masyarakat, tumpuan hidup mereka. Legalitas sawah kami lengkap dan memiliki surat. Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui pengukuran tapal batas secara jelas,” katanya.
Aminro berharap aktivitas alat berat di lahan yang diklaim masyarakat dihentikan sementara guna mencegah terjadinya konflik di lapangan.
“Kami berharap alat berat ini segera dikeluarkan dari lahan masyarakat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik dan melalui jalur yang sesuai,” ujarnya.
Suasana sempat memanas ketika alat berat diketahui telah melakukan aktivitas penggarapan di lokasi yang dipersoalkan. Namun, situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah anggota TNI dan pihak kepolisian turun ke lokasi serta memberikan arahan dan penjelasan kepada kedua belah pihak.
Petugas mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan atau penguasaan lahan, para pihak diharapkan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten OKI bersama instansi terkait segera turun tangan melakukan verifikasi dan pengukuran batas lahan secara objektif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun perusahaan sekaligus mencegah konflik agraria meluas di kemudian hari. (Nov)
