Proyek Revitalisasi SDN 5 Sukamenak Disorot: Tanpa PBG hingga Dugaan Penjualan Aset

0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

TASIKMALAYA, RBO – Proyek revitalisasi SDN 5 Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Proyek senilai Rp 1.220.480.769 yang dikerjakan oleh CV Yudistira Family ini diduga mengabaikan sejumlah regulasi penting dalam pelaksanaannya.

Ketua LSM Gramasi, Opik Taufik, mengungkapkan bahwa proyek yang bersumber dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (APBN) tersebut ditemukan banyak kejanggalan di lapangan.

Berdasarkan pantauannya, para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Proyek ini diduga melanggar sejumlah aturan. Selain masalah keselamatan pekerja, bangunan tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mirisnya lagi, pihak sekolah disinyalir tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya terkait proyek besar ini,” ujar Opik kepada awak media, Selasa (21/04).

Tidak hanya masalah administratif dan keselamatan, temuan di lapangan juga mengarah pada dugaan penyimpangan aset negara.

Muncul informasi bahwa material bekas bangunan lama berupa genteng sebanyak kurang lebih 600 buah diduga dijual oleh oknum ke wilayah Salawu tanpa prosedur yang jelas.

“Informasi dari sumber menyebutkan genteng bekas bangunan lama dijual ke orang Salawu. Ini aset negara, harus ada pertanggungjawabannya. Kami meminta pihak terkait untuk segera melakukan kroscek dan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran,” tegas Opik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran dan dugaan penjualan material bekas tersebut.

Terkait temuan tersebut, berikut adalah sejumlah regulasi yang diduga dilanggar diantaranya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan pengusaha atau pengurus proyek menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja guna mencegah kecelakaan kerja. Lalu Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (telah diubah dalam UU Cipta Kerja): Mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai konstruksi.

Pihak sekolah juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Mengatur bahwa penghapusan atau pemindahtanganan aset negara (termasuk sisa bongkaran bangunan) harus melalui prosedur lelang atau persetujuan pejabat berwenang, bukan dijual secara pribadi dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara (APBN/APBD) wajib transparan dalam pengelolaan dan pelaksanaannya. (Tim)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *