Proyek Pipanisasi PT Lontar Papirus di Teluk Pengkah Disorot, 36 KK Pertanyakan Sosialisasi dan Kompensasi Lahan

1 0
Read Time:5 Minute, 31 Second

TANJAB BARAT, RBO – Proyek pipanisasi untuk pengaliran air bersih yang berkaitan dengan kebutuhan sebagian karyawan dan operasional pabrik PT Lontar Papirus Pulp and Paper Industry di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menuai sorotan masyarakat.

Persoalan yang mencuat bukan semata-mata mengenai pembangunan jaringan pipa, melainkan juga menyangkut transparansi sosialisasi, keterlibatan lembaga adat, mekanisme penetapan kompensasi, serta perlindungan hak ekonomi masyarakat yang tanah dan tanamannya dilintasi jalur pipa tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang disampaikan pada 11 Oktober 2026, sedikitnya 36 kepala keluarga (KK) disebut terdampak atau berkaitan dengan jalur pipanisasi itu. Mereka mempertanyakan proses komunikasi antara pemerintah desa, pihak perusahaan, dan masyarakat sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Sosialisasi Dipertanyakan, Undangan Disebut Hanya Lisan

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai proyek tersebut dinilai belum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Mereka menyebut undangan pertemuan disampaikan secara lisan, tanpa undangan resmi tertulis yang dapat menjelaskan agenda, tujuan, serta substansi pembahasan secara terperinci.

Warga juga mempertanyakan keterlibatan lembaga adat Melayu di tingkat desa maupun Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selain itu, mereka menilai unsur pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi serta aparat keamanan perlu dilibatkan sesuai kebutuhan dan kewenangannya agar proses penyelesaian persoalan berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan konflik.

Bagi masyarakat setempat, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Lahan yang diwariskan secara turun-temurun juga memiliki nilai sejarah, sosial, dan adat. Karena itu, setiap kegiatan yang berpotensi memengaruhi hak atas tanah masyarakat dinilai perlu mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta penghormatan terhadap kebiasaan dan nilai adat yang berlaku.

“Di Tanah Melayu, ada etika dan tata cara bermusyawarah. Sebelum memasuki atau menggunakan lahan masyarakat, seharusnya ada komunikasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui atau dihadapkan pada keputusan setelah proses berjalan,” demikian substansi keberatan yang disampaikan warga.

Nilai Kompensasi Dipersoalkan, Tanah dan Tanaman Harus Diperhitungkan

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme penetapan kompensasi terhadap lahan dan tanaman yang terdampak jalur pipa, termasuk tanaman kelapa sawit dan pinang milik warga.

Sejumlah warga menilai pertemuan yang difasilitasi di kantor desa lebih banyak diarahkan pada pembahasan nominal kompensasi yang telah dihitung sebelumnya. Mereka mengaku tidak memperoleh ruang musyawarah yang memadai untuk menyampaikan keberatan maupun meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan nilai ganti rugi.

“Kami diundang rapat ke kantor desa, tetapi yang kami rasakan justru diminta menyetujui dan menyepakati nominal kompensasi yang sudah dihitung sebelumnya. Kami ingin ada penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungannya dan kesempatan untuk menyampaikan keberatan,” ungkap seorang warga yang mengaku lahannya dilintasi pipa.

Warga juga menyatakan kekhawatiran mengenai kemungkinan ketidakberesan dalam pengelolaan atau penetapan dana kompensasi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta penelusuran alur penetapan dan pembayaran kompensasi.

Untuk memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai luas lahan terdampak, jenis tanaman yang diperhitungkan, metode penilaian, pihak yang melakukan penghitungan, serta dasar kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak yang berkepentingan.

Hak Masyarakat Jangan Kalah oleh Kepentingan Industri

Warga menilai proyek tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait manfaat yang diterima masyarakat sekitar dibandingkan dengan kebutuhan perusahaan.

Menurut keterangan warga, jaringan pipanisasi itu dinilai lebih banyak menunjang kebutuhan sebagian karyawan dan operasional pabrik daripada memberikan manfaat langsung kepada masyarakat secara luas. Pandangan tersebut perlu diuji melalui penjelasan teknis perusahaan mengenai tujuan pembangunan, kapasitas jaringan, penerima manfaat, serta kemungkinan dampaknya bagi warga sekitar.

Persoalan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh pemilik lahan yang terdampak telah memperoleh informasi yang cukup, apakah kompensasi ditetapkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah setiap keberatan masyarakat benar-benar didengar sebelum keputusan diambil?

Apabila jalur pipa menggunakan atau membatasi pemanfaatan tanah milik warga, status dan dasar penggunaan lahan tersebut perlu diperjelas. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah telah ada persetujuan yang sah, kesepakatan tertulis, serta pemenuhan hak para pemilik lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penggunaan tanda cat pada tanah atau tanaman untuk menandai jalur pipa, sebagaimana dikeluhkan warga, juga perlu dijelaskan konteks dan tujuannya. Penandaan semata tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi juga tidak dapat menggantikan persetujuan atau dasar hukum yang diperlukan apabila kegiatan tersebut menyangkut hak atas tanah masyarakat.

Lembaga Adat dan Pemerintah Diminta Turun Langsung

Masyarakat meminta Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi terkait turun langsung menelusuri persoalan pipanisasi di Desa Teluk Bengkah.

Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, tidak hanya melalui pertemuan formal, tetapi juga dengan mendengar keterangan pemilik lahan yang terdampak, memeriksa dokumen kesepakatan, dan menelaah perhitungan kompensasi.

Keterlibatan lembaga adat diharapkan dapat membantu menjaga hubungan sosial dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Sementara itu, pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan bahwa aspek hukum, administrasi, serta hak masyarakat ditangani sesuai kewenangannya.

Penghormatan terhadap adat merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun adat harus didasarkan pada fakta, aturan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hak Jawab Perusahaan dan Pemerintah Desa Perlu Dibuka

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak PT Lontar Papirus Pulp and Paper Industry, termasuk humas perusahaan yang disebut warga bernama Hermawan, perlu dimintai penjelasan mengenai sejumlah hal.

Pertama, kapan sosialisasi proyek dilaksanakan dan siapa saja yang diundang? Kedua, apa dasar teknis dan hukum pembangunan jaringan pipa tersebut? Ketiga, bagaimana mekanisme penentuan nilai kompensasi tanah dan tanaman? Keempat, apakah setiap pemilik lahan telah menyetujui penggunaan tanahnya secara sah? Kelima, bagaimana perusahaan memastikan tidak ada tekanan terhadap warga dalam proses musyawarah?

Pemerintah Desa Teluk Pengkah juga perlu menjelaskan peran pemerintah desa dalam memfasilitasi pertemuan, proses pendataan warga terdampak, serta keterlibatannya dalam pembahasan kompensasi. Penjelasan dari pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi dan lembaga adat juga diperlukan untuk mengetahui apakah mereka telah menerima informasi atau dilibatkan dalam penyelesaian persoalan ini.

Hingga keterangan para pihak tersebut diperoleh dan diverifikasi, keberatan warga serta dugaan ketidakberesan kompensasi harus diperlakukan sebagai informasi awal yang masih memerlukan pendalaman, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.

Transparansi Menjadi Kunci Penyelesaian

Pembangunan untuk kepentingan industri tidak seharusnya mengabaikan hak masyarakat yang terdampak. Sebaliknya, keterbukaan informasi, kesepakatan yang jelas, perhitungan kompensasi yang dapat diuji, serta ruang keberatan yang memadai merupakan fondasi penting untuk mencegah konflik.

Masyarakat Desa Teluk Pengkah berharap persoalan ini tidak berhenti pada rapat dan kesepakatan administratif semata. Mereka meminta adanya pemeriksaan yang objektif agar setiap hak pemilik lahan terlindungi dan setiap pihak memperoleh kepastian mengenai kewajiban maupun tanggung jawabnya.

“Jangan sampai kepentingan industri berjalan, sementara hak ekonomi masyarakat dan nilai adat setempat justru terabaikan. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan adil,” demikian harapan warga yang mengaku lahannya dilintasi jalur pipa.

Media Reformasi Bangsa, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Lontar Papirus Pulp and Paper Industry, Pemerintah Desa Teluk Bengkah, Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi, serta pihak-pihak terkait lainnya. Setiap informasi tambahan dan dokumen pendukung akan diverifikasi sesuai prinsip jurnalistik. (Tim RB)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *