Polsek Pampangan Amankan Dua Pria Diduga Pengguna dan Pengedar Sabu

0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

OGAN KOMERING ILIR, RBO — Kepolisian Sektor (Polsek) Pampangan, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil mengamankan dua pria berinisial YG (37) dan MD (21) yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (11/10/2025) sekitar pukul 21.10 WIB di wilayah Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.

Keduanya diamankan saat personel gabungan Reskrim dan Sat Samapta Polsek Pampangan melaksanakan patroli rutin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) untuk mengantisipasi tindak pidana C3 (curat, curas, curanmor), peredaran narkoba, tawuran, dan balapan liar.

Kapolsek Pampangan AKP Hendri Permana, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Aida Yemi, A.Md., menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat petugas mendapati dua pria mencurigakan yang tengah melintas menggunakan sepeda motor Yamaha XSR warna hitam di Jalan Raya Desa Pampangan.

“Anggota kami menghentikan mereka dan menanyakan identitas serta melakukan pemeriksaan. Namun, salah satu pelaku tampak gugup dan berusaha melarikan diri,” terang Hendri Permana, Minggu (12/10/2025).

Petugas kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu yang disimpan di saku celana hitam sebelah kiri milik MD.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pampangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan ulang, petugas kembali menemukan satu plastik klip kecil sabu di dalam bungkus rokok yang sama.

“Dari pengakuan keduanya, mereka membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp1.400.000 dari seseorang di Desa Jerambah Rengas, untuk kemudian digunakan bersama,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu, 1 (satu) bungkus rokok merek Esse warna ungu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha XSR warna hitam.

Adapun identitas pelaku yaitu (YG), 25 tahun, warga Desa Penanggoan Duren, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI dan (MD), 27 tahun, warga Desa Penanggoan Duren, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Kapolsek Pampangan AKP Hendri Permana menegaskan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pampangan dan selanjutnya akan diserahkan ke Unit Satres Narkoba Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *