Polres Sumedang Unit Satnarkoba Bekuk 9 Orang Pengedar Narkoba

Read Time:1 Minute, 51 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Sat Narkoba Polres Sumedang bekuk 9 tersangka pengedar sabu diantaranya calon kepala Desa dan penyalahgunaan Psytropika, Obat keras terbatas.

Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S. menjelaskan, saat ini Sat Narkoba Polres Sumedang telah mengamankan 9 sembilan orang tersangka yang telah melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

“Ada 3 orang yang berinisial GP ,DH Als. USUY dan barang bukti yang amankan berupa satu paket Narkotika jenis Sabu berat 0,38 gram, satu unit KR 4, dua buah HP, satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah alat timbang digital dan satu buah HP,” ujarnya, Rabu (16/06/2021).

Kapolres menyebut, dari hasil pengembangan tersangka ADR Als. DION telah diamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah alat timbang digital, satu buah HP.

Saat ini terang Kapolres, satu orang tersangka yang berinisial AA masih dalam pencarian orang, pelaku tersebut cara mengedarkannya sabu dengan modus operandi tempelan, Face to face dan komunikasi melalui Media Sosial.

“Untuk tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 5 tersangka yang berinisial HDR Als. ANDRA, HR Als. RAMA, LN Als. BAHO, HD Als. KERIBO, TK ALS. KUDA dan satu tersangka Psytropika dengan inisial HR Als. UWA,” bebernya.

Kapolres menegaskan, dari keenam tersangka telah diamankan barang bukti berupa Obat jenis Hexymer sebanyak 2.520 butir, obat jenis Tramadol HCL 50 mg sebanyak 1.574 butir, Obat jenis Dextro sebanyak 320 butir, Obat jenis Trihexiphenidil sebanyak 730 butir dan Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 26 butir.

“Barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp. 512.000, lima buah handphone, 600 pcs plastik klip bening ukuran 4×6 cm, lima buah tas gendong/selendang. Adapun, para tersangka cara mengedarkannya para pelaku dengan Chas On Delivery (COD) dan komunikasi melalui Media Sosial,” pungkas Kapolres.

Nampak hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah, S.E., S.I.K., KBO Sat Narkoba IPTU. Taryono., Kasubag Humas Polres Sumedang AKP. Dedi Juhana Gelar Konferensi Pers hasil pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu dan Penyalahgunaan obat keras terbatas dan Psikotropika. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tim Dispenad Kunjungi Lokasi TMMD 111 Kodim 0204/DS
Next post Cara Satgas TMMD 111 Kodim 0204/DS Buat TNI Tak Berjarak dengan Warga