SUMEDANG, RB.Online – Polres Sumedang sejak bulan Januari 2022 telah mendalami dugaan KKN pengadaan Bilboard tiap Desa di Kabupaten Sumedang yang bersumber dari APBD I (Banprov) tahun 2021 dengan rincian tiap tiap Bilboard sebesar Rp.17.500.000.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo pada Kamis tanggal 27 Januari 2022 menyampaikan adanya laporan pengadaan Bilboard yang tidak sesuai dengan spek.
Kapolres Sumedang AKBP.Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Ade Rizky lewat telepon selulernya menyampaikan, saat ini dugaan kasus tersebut masih lidik.
Sementara itu, beberapa narasumber seperti LSM Barak’s Abah Jib mengatakan, penanganan dugaan KKN pengadaan Bilboard yang ditangani Polres Sumedang harus transparan,” Penanganan perkara ini saya kira ini sangat lambat,” ujarnya.
Abah Jip meminta, Polres Sumedang segera menuntaskan kasus ini agar masyarakat puas. Karena saat ini masyarakat selalu bertanya-tanya, sudah sejauh mana penanganan dugaan KKN pengadaan Bilboard? Ada apa?.
Anggaran untuk pengadaan Bilboard setiap desa sebesar Rp 17,5 juta untuk pengadaan media promosi luar ruangan (billboard) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk seluruh desa sebagai media informasi.
“Dengan anggaran sebesar itu kami minta tidak asal-asalan dalam membuatnya dan saat ini sudah bergulir penanganya di Polres Sumedang. Dan pengadaan Bilboard ini terbuat dari bahan besi yang berkualitas dan tidak mudah berkarat,” tuturnya.
Dengan adanya billboard sebagai publikasi dari serapan anggaran Banprov yang telah digunakan oleh pemerintah desa, dengan harapan terciptanya transparansi anggaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tentunya, sesuai pagu anggaran dan spesifikasi yang telah ditetapkan dari provinsi Jawa Barat, tingginya harus 7 meter dengan papan billboard berukuran 3 x 4 meter dan bahan besi galvanis, agar tidak mudah berkarat,’ tandas Abah Jip. (Riks).