Polres Sumedang berhasil Ungkap 18 Tersangka Kasus Narkoba, Mulai Januari 2024-Maret 2024

Sumedang, RBO – Kapolres Sumedang AKBP.Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Narkoba AKP. Ronih.SH ,KBO Narkoba,Kasi Humas Polres AKP.Awang beserta para Kanit ,Anggota menggelar kasus Narkoba yang berhasil di ungkap sejak bulan Januari hingga awal bulan Maret thn 2024 yang dilaksanakan didepan Moko Polres Sumedang.Kamis )14/02/2024).

Kapolres Sumedang menyampaikan” selama periode bulan Januari -Maret 2024,satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penyalagunaan Narkotika jenis Sintetis,Sabu,ganja obat Psikotropika dan obat sedian Farmasi,dengan jumlah 13 kasus dan 18norang tersangka.

Adapun kasus Penyalahgunaan sintetis 1 orang tersangka ,kasus Narkotika jenis Sabu 8 kasus dan 12 orang tersangka, Ganja 2 Kasus dan 3 Orang tersangka ,obat psikotropika 1 kasus / 1 tersangka dan kasus Penyalahgunaan Obat Sedian Farmasi 1 Kasus dan orang tersangka.

Adapun para pelaku yang berinsial M.A sebagai tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis sintetis ,sedangkan tersangka Penyalahgunaan sabu sebanyak 12 0rang betinsial ,( U.S ,residivis) R.N., T.T ,.MN, MHS. RR ,JA,RA,( DB residivis) RK,HR alias Doyok dan AS, serta tersangka penyalagunaan Narkotika jenis ganja 3 orang berinsial MP.,MS,AAH ,tersangka penyalagunaan Narkotika SK dan tersangka penyalagunaan Obat Sedian Farmasi berinsial TTS” ungkapnya.

Kapolres menambahkan” adapun pekerjaan atau profesi para tersangka Wiraswasta,Karyawan swasta,buruh harian lepas,pelajar/mahasiswa,buruh tani/perkebunan,pengangguran.

Barang bukti yang diamankan Narkotika tembakau gorilla (;sintetis ) 20,16 gram ,sabu-sabu 54,71 gram,ganja 11,12 gram dan obat Psikotropika Alprazolam 30 butir,Prohiper Methylpenidate HCL 60 butir,Zypraz 20 butir,Rikona 150 butir sedangkan obat sedian Farmasi jenis Tramadol HCL 1220 Butir dan Trìhexpenidyl 750 butir,dan barang bukti lainnya 3 buah bang alat hisap,2 buah tas selendang 16 HP dari berbagai merk,1 Unit sepeda motor Scoopy,6 plastik bening,6 buah lamban dari berbagai warna,4 buah timbangan digital warna putih,1 pak pahpir ,1 buah gunting,serta uang tunai Rp 230.000( dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Kapolres menegaskan 18 tersangka berperan sebagai penjual ,perantara,kurir sekaligus pe guna dan terhadap 13 0rang tersangka penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis sintetis,para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU.RI.no.35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dipidana seumur hidup ,paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta didenda Rp 1Milyar paling rendah dan Rp 10 Milyar paling banyak.

Tersangka penyalagunaan Narkotika jenis ganja disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI.NO.35 Tahun 2009 diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling 20 milyar,sedang 1 0rang tersangka penyalagunaan Obat psiotropika tlah melanggar pasal 60 ayat (1) dan atau pasal 62 UU RI no.05 tahun 2009 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100juta rupiah dan untuk tersangka penyalagunaan Obat Sedian Farmasi telah melanggar pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dipidana penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar ,operandi para tersangka melalui Whatsap dan Maps ,tatap muka,transfer,IG,ditempel ditempat tertentu,

” ujarnya.

Kapolres Sumedang menghimbau masyarakat Sumedang dan para umumnya generasi Muda,baik pelajar ,Mahasiswa menjauhkan barang haram ini,karna ini merusak masa depan dan mempertanggungjawabkan didepan Hukum,dan bagi para orangtua agar juga aktif menjaga danengawasi pergaulan anak,serta mengajarkan ,mengajak beribadah.” Ujarnya. (Nbbn)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *