Polres Pelalawan Rilis Tiga Kasus Pelecehan, Korban Dibawah Umur 

Pangkalan Kerinci, RBO -Kasus kekerasan seksual seolah tidak pernah hilang dari permasalahan publik. Hal ini menjadi kian miris ketika melihat beberapa peristiwa muncul dan menghebohkan masyarakat dengan kasus yang beragam.

Para pelaku dan korban biasanya pun bukan orang tidak dikenal, melainkan berasal dari orang yang dikenal atau bahkan orang terdekat korban.

Pantauan media ini bahwa masyarakat dihebohkan dengan tiga kasus yang baru dirilis Polres Pelalawan, Jumat (24/5/2024) kemarin.

Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang korbannya anak dibawah umur, peristiwa pelecehan terhadap anak dibawah umur, terjadi di tiga lokasi, yakni Pangkalan Kerinci 2 kasus, Pangkalan Kuras 1 kasus.

“Ketiga pelaku pelecehan seksual merupakan orang yang mengenal dekat kepada korbannya. Pelecehan seksual yang terjadi di Pangkalan Kuras korbannya DPN (13) merupakan perempuan berkebutuhan khusus (Disabilitas) Tuna grahita dan pelakunya adalah tetangga korban sendiri W (44) yang sering berkunjung ke rumah korban, sehingga orang tua korban, sudah menganggap pelaku seperti keluarga sendiri,” terang AKBP Suwinto.

Sambung Suwinto, peristiwa tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 pada pukul 20.00 WIB di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

“Pada saat di BAP pada tanggal 18 Mei 2024 tersangka W mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan dengan korban anak dibawah umur DPN,” tegasnya

Sedangkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pangkalan Kerinci, pelakunya berinisial T (38) bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah yang ada di Pangkalan Kerinci dan yang menjadi korban merupakan anak didiknya sendiri diantaranya M, R, N, A dan H semuanya masih dibawah umur.

“Tersangka mengalami penyimpangan seksual dan para korbannya berjenis kelamin laki-laki semua. Selain itu, tersangka T juga pernah melakukan hal yang sama saat menjadi tenaga pengajar di Kabupaten Kampar,” jelas AKBP Suwinto

Ditambahkan AKBP Suwinto, sedangkan tindak pidana pelecehan seksual yang satu lagi pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri dan menjadi yang korban putri kandungnya.

“Pelaku YG (45) melaksanakan aksi bejatnya dengan melakukan pengancaman terhadap korban J dengan sebilah parang. Pada saat itu 08 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB pelaku membawa korban keluar dari camp untuk membeli air galon dengan mengendarai sepeda motor,” tuturnya.

Setelah membeli air galon, ditengah jalan pelaku menghentikan kendaraannya yang pada saat itu berada di tengah kebun sawit dengan kondisi sepi dan gelap.

“Pelaku membawa korban ke tengah kebun sawit dengan melakukan pengancaman akan dibunuh jika tidak menurut keinginan pelaku dengan sebelah parang,” bebernya kepada awak media.

Menurut Suwinto, tersangka W dan T akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tantang perlindungan anak. Sesuai pasal tersebut tersangka W dan T akan menjalani hukuman 15 Tahun penjara.

Sementara tersangka YG diterapkan pasal 6 huruf (C) dan (B) UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara 12 Tahun.

Sementara itu, aktivis Riau Edy menyoroti persoalan kekerasan terhadap anak dan pelecehan anak harus segera disikapi dengan langkah strategis dan menyeluruh, dalam upaya membangun generasi penerus menjadi anak bangsa yang unggul.

“Peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak, untuk menjamin tumbuh kembang yang lebih baik bagi generasi penerus dalam proses membangun anak bangsa yang sehat dan tangguh di masa depan,” kata Edy yang merupakan kader PMII Riau ini.

Dirinya sangat berharap para pemangku kepentingan mampu membangun kolaborasi yang kuat dengan masyarakat dalam upaya mengakselerasi berbagai upaya untuk mencegah tindakan kekerasan seksual terhadap anak. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *